Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan persoalan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 masih sangat dari prinsip keadilan lalu transparansi. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan juga kuasa hukumnya, terdapat berbagai kejanggalan di proses hukum terhadap pelaku penembakan .
“Pihak keluarga sudah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan persoalan hukum ini ke Bareskrim Polri lalu mengirim surat untuk Presiden dan juga Kompolnas, namun hingga ketika ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang merekan perjuangkan,” kata Mikhael terhadap wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menekankan persoalan hukum yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, itu bukanlah cuma tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. “Tidak ada alasan yang dimaksud dapat membenarkan tindakan aparat yang digunakan berujung pada hilangnya nyawa warga sipil,” ujar Mikhael.
Baca Juga: Kapolda Jabar Sebut Ada Indikasi Briptu AR Membela Diri
PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang dimaksud diberikan untuk Briptu AR, yang cuma dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tidaklah sebanding dengan dampak yang digunakan ditimbulkan akibat perbuatannya.
“Seharusnya, oknum polisi yang tersebut melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan lalu dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku,” tuturnya.
Mikhael juga berpandangan apabila hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang tersebut terlibat tindakan hukum pembunuhan bukan akan menghasilkan jera. Hukuman yang mana berjauhan dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh-pembunuh baru di dalam Tanah Air.
”Ada kenalan yang mana mengungkapkan ‘kalau hukuman membunuh pribadi seringan itu saya pun mau membunuh orang’. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan publik terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili,” katanya.
Lebih dari itu, kata Mikhael, PMKRI menilai apabila Pipit gagal menjamin keadilan bagi penduduk juga justru lebih tinggi melindungi anggotanya yang mana bersalah. Dia mengingatkan bahwa tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga sekarang proses hukum masih penuh kejanggalan kemudian cenderung berpihak pada pelaku.











