Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan persoalan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dimaksud dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
“Saya tidaklah mau bicara evaluasi personal, itu kan tiada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, dan juga pimpinan Polri tidak ada boleh melindungi anggotanya yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian tindakan hukum ini diadakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidaklah boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan insiden penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menyokong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidaklah hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohon Polri memberi sanksi yang dimaksud setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang dimaksud pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tiada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya saja mendapat hukuman demosi selama tiga tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.











