Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait persoalan hukum dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara dituduh RW,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (4/2/2025).
Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang mana digeledah. Termasuk apa hanya yang disita dari giat tersebut.
Untuk diketahui, KPK sudah pernah menyita banyak uang dari berbagai pihak terkait persoalan hukum dugaan korupsi yang tersebut menyeret eks Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan diadakan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang dimaksud disita dari mata uang rupiah hingga asing.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 akun (atas nama terperiksa dan juga menghadapi nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Kemudian, pada mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang tersebut disita dari 15 akun dan juga di mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.
“Penyitaan dijalankan dikarenakan diduga uang yang tersimpan di tabungan yang disebutkan diperoleh dari hasil aksi pidana terkait dengan perkara yang disebutkan di tempat atas,” ujarnya.
Jika ditotal, total uang yang digunakan disita itu lebih tinggi dari Rp400 miliar.
Rita sendiri telah terjadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu DKI Jakarta setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 lalu suap Rp6 miliar dari para pemohon izin kemudian rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait tindakan hukum TPPU dengan terperiksa Rita.











