Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan tindakan hukum e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
“Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan juga seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang tersebut dibutuhkan. Dan itu akan berakhir di tempat 3 Maret 2025,” kata Supratman di jumpa pers pada kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi pada waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin lalu percaya di waktu yang mana singkat hal yang dimaksud dapat dipenuhi,” tegasnya.
Supratman mengungkapkan bahwa tiada ada kendala pada pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu pada waktu ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tiada akan mengantisipasi sampai dengan 3 Maret ya pada waktu dekat. Tapi saya gak bisa jadi ungkapkan menyangkut mengenai timeline kesepakatan antara kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan untuk otoritas dalam Singapura.
Saat ini, kata Supratman, antar kementerian lalu aparat penegak hukum terkait telah membentuk kelompok untuk pengajuan ekstradisi.
“Saat ini juga kelompok kerja sudah ada dibentuk antara kementerian hukum dengan dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung juga kementerian luar negeri. Dan ketika ini untuk hal terkait dengan hal ini itu telah ada timeline yang mana disepakati dengan oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK,” ungkapnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











