Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di tempat Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang digunakan 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang digunakan OPM, yang digunakan kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, langkah pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang tersebut kami laporkan juga kita telah sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden meminta-minta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu dalam Presiden, bukanlah dalam saya, tidak pada siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











