Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kediaman anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Jokowi yakni, Djan Faridz di dalam Jalan Borobudur Nomor 26, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Berdasarkan pantauan pada lokasi hingga ketika ini, penggeledahan masih terus dilaksanakan oleh regu dari lembaga anti rasuah tersebut. Gerbang rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hingga pada waktu ini masih tertutup rapat. Sementara, banyak awak media masih menanti dalam depan kediaman.
Sementara, mobil yang dimaksud digunakan para penyidik KPK masih terparkir dalam depan kediaman, lalu belum ada tanda-tanda proses penggeledahan akan selesai.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di area Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, waktu malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah yang disebutkan dikabarkan milik Politikus Partai Persatuan serta Pembangunan (PPP) Djan Faridz.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan di dalam rumah Djan Faridz yang disebutkan berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang digunakan menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara terdakwa HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) selama PDI-Perjuangan yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai dituduh sama-sama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; juga pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri pada waktu regu KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga sudah pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun sudah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah dilakukan meminta-minta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga pada saat ini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











