Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengakibatkan tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di tempat Jalan Borobudur Nomor 26, Ibukota Pusat.
Berdasarkan pantauan dalam lokasi, rombongan regu penyidik pergi dari dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka pergi dari didampingi petugas kepolisian yang tersebut bergabung mengamankan jalannya giat penggeledahan.
Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, pasukan penyidik lembaga antirasuah itu terlihat menghadirkan tiga koper yang dengan segera di area tempatkan ke di mobil yang mana sudah ada siap di area depan kediaman.
Para penyidik KPK yang disebutkan secara langsung bergegas masuk ke pada mobil, kemudian segera pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di area Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan di dalam rumah Djan Faridz yang disebutkan berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mana menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara terperiksa HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) jika PDI Perjuangan yang digunakan telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai terperiksa bersatu tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; juga pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri ketika regu KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dilakukan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah terjadi ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah terjadi meminta-minta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga pada saat ini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











