"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris kemudian PT AJP Jadi Tersangka

Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris kemudian PT AJP Jadi Tersangka

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dengan komisarisnya berinisial FH sebagai dituduh tindakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan perbuatan pidana jika sebagai perjudian online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP sudah pernah melakukan pemindahan juga mengaburkan dana judi online untuk merancang Hotel Aruss Semarang.

“Hari kami menyampaikan kita telah menetapkan terperiksa yang dimaksud pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor pada Hotel Aruss juga pada Semarang,” kata Helfi pada konferensi pers di dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

“Kemudian dituduh yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah ada cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang dimaksud sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.

PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari tabungan FH untuk merancang hotel tersebut, serta semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, dan juga dinikmati oleh FH.

“Untuk mengaburkan asal-usul uang yang dimaksud diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel yang dimaksud juga dinikmati oleh FH,” katanya.

“Untuk sumber akun yang tersebut masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari tabungan penampung, ada beberapa kegiatan yang masuk dengan segera dari account penampung,” sambungnya.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling berbagai Rp100 M.

Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang inovasi kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *