Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di persoalan hukum korupsi tata niaga timah di area Bangka Belitung dinilai tidak ada didukung alat bukti yang tersebut kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang tersebut menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini bukan didukung alat bukti yang dimaksud membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada tindakan hukum ini yang dimaksud didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang dimaksud menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih tinggi merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang tersebut bukan mampu dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi walaupun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).
“Hanya semata rutin kali hasil audit BPK yang tersebut dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud semata-mata dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang mana dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang mana dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Performa Desk Sinkronisasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan juga Desk Sinkronisasi Pembaruan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menciptakan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, serta PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, cuma semata kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kehancuran lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang mana selama ini tiada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil juga kita dapat gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.











