Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidaklah belaka memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Lembaga antirasuah yang disebutkan juga dijadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hari ini.
Pemeriksaan hari ini sesuai permintaan penjadwalan ulang yang tersebut disampaikan Wahyu Setiawan. Semestinya ia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu. Namun, sebab ada kegiatan yang tidaklah mampu ditinggalkan, Wahyu memohonkan re-schedule pemanggilan pada hari ini.
“Yang bersangkutan memohonkan untuk reschedule di dalam hari Hari Senin (hari ini),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang digunakan sudah ada terjadwal lalu tidaklah bisa jadi ditinggalkan.
“Yang bersangkutan bersedia untuk hadir pada hari Awal Minggu nanti (hari ini),” ujarnya.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang dimaksud menyeret nama Harun Masiku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sebagian Rp200 jt dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.











