"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 account terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aksi pidana dengan syarat judi online (judol). Sebanyak 17 akun itu nilainya mencapai Rp72 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang mana merupakan hasil TPPU sindikat judi online.

“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga sudah pernah memblokir 17 akun yang tersebut diduga melakukan operasi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi pada waktu konferensi pers di dalam Mabes Polri, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).

Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian kemudian lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menghadirkan terhadap seluruh penduduk untuk berpartisipasi terlibat di rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online kemudian tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dia juga mengimbau penduduk segera melaporkan semua bentuk perjudian serta proses keuangan yang dimaksud mencurigakan terhadap Polri.

“Tentunya dengan kerja identik serta hubungan seluruh elemen publik kami berjuang pada upaya menciptakan mental rakyat yang mana sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang dimaksud bersih kemudian transparan,” kata Helfi.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *