Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif di area PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang digunakan mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penangkapan sekaligus dipaparkan proyek konstruksi perkaranya.
Kosasih ditetapkan terperiksa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk terperiksa ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan pada Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).











