Kerjasama Operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan DMKR
Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, menyampaikan bahwa kerjasama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, diproyeksikan meraup keuntungan mencapai Rp 7,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Nelwin saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land. Menurutnya, kerja sama tersebut telah melalui kajian kelayakan dan dinilai strategis untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif.
“Optimalisasi aset PTPN seluas 8.077 hektare dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif,” ujarnya.
Proses Kajian dan Persetujuan
Nelwin menjelaskan bahwa kerja sama antara PT NDP dengan PT DMKR dilakukan setelah adanya kajian serta persetujuan dari Kementerian BUMN yang terbit pada 2019. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan PT NDP tidak terlepas dari keterbatasan ruang lingkup usaha PTPN sebagai perusahaan perkebunan, sehingga dibutuhkan entitas baru untuk mengelola lahan tersebut.
“PT NDP dibentuk karena PTPN memiliki izin usaha kebun yang menjadi landasan. Untuk menangani lahan ribuan hektare diperlukan modal, sehingga diperlukan kerja sama pihak ketiga,” kata Nelwin.
Proyeksi Keuntungan
Dalam kajian tersebut, kerja sama pengelolaan selama 30 tahun diproyeksikan menghasilkan keuntungan signifikan dari pengembangan kawasan perumahan, bisnis, dan ruang terbuka hijau.
“Dalam kajian selama 30 tahun yang kami lakukan dari masing-masing segmen bisnis yang akan dibangun hingga tahun 2051 didapatkan nilai profit total proyek ini Rp7,7 triliun. Positif untung Rp7,7 triliun,” tambahnya.
Kewajiban Penyerahan Lahan
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nelwin mengaku tidak mengetahui hal tersebut dalam kajian yang mereka lakukan kala itu.
“Pada saat itu belum ada. Tapi kesimpulan kami proyek ini layak dijalankan,” katanya.
Proses Perubahan Hak Guna Usaha
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat saksi lainnya yang berprofesi sebagai notaris, yakni M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin.
M Zunuza menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam pembuatan akta jual beli untuk properti yang dibangun di atas lahan eks HGU PTPN. Ia menyebutkan bahwa dari total 2.514 hektare lahan, sekitar 289 hektare telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan, antara lain di wilayah Helvetia hingga Sampali.
“Inbreng ini sebagai penyertaan modal dalam bentuk tanah yang berbentuk HGU milik PTPN. Setelah itu kami urus ke Menkumham untuk perubahan dalam proses pelepasan HGU induk agar dilepaskan status hak tanahnya,” ujarnya.
Status Lahan Saat Ini
Menurutnya, setelah proses akta jual beli dilakukan, seharusnya dapat dilanjutkan dengan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditingkatkan menjadi hak milik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di BPN semua bersih, telah ada akta jual belinya, setelah dilakukan itu proses balik nama untuk ditingkatkan ke surat hak milik yang kemudian terhenti. Biasanya setelah dilakukan proses balik namanya selesai status HGB kemudian ditingkatkan jadi SHM,” terang Zunuza.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











