Perubahan Sistem Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang menggantikan sistem sebelumnya yaitu DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih modern dan efisien, dengan berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan.
Salah satu fitur utama dari sistem Coretax adalah kemampuan prepopulated, di mana sebagian data wajib pajak sudah terisi otomatis oleh sistem. Hal ini mempercepat proses pengisian formulir dan mengurangi risiko kesalahan input manual. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memeriksa data yang terisi agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2026. Saat ini, pelaporan dapat dimulai sejak akhir Februari 2026. Dengan waktu yang semakin terbatas, penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri sejak dini agar tidak terjebak dalam kepadatan server saat mendekati tenggat waktu.
Persiapan Sebelum Melaporkan SPT di Coretax
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan 2025, beberapa persiapan harus dilakukan:
- Wajib pajak harus memiliki akses ke portal resmi pajak menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Pastikan memiliki Sertifikat Elektronik atau kode verifikasi (OTP) yang masih aktif untuk proses penandatanganan digital.
- Siapkan dokumen pendukung seperti data harta dan utang terbaru.
Meskipun sistem Coretax telah mengisi sebagian data secara otomatis, validasi manual tetap diperlukan untuk memastikan keakuratan informasi yang dilaporkan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih kembali menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut untuk melanjutkan proses pelaporan.
- Tentukan jenis SPT Tahunan dan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari sampai Desember 2025, lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT. Jika ini merupakan pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut, pilih Normal. Jika ingin memperbaiki laporan yang sudah dikirim sebelumnya, pilih opsi Pembetulan.
- Klik Buat Konsep SPT untuk mulai membuat draft pelaporan.
- Untuk mengisi formulir, klik ikon pensil yang tersedia. Tekan tombol Posting, dan sistem Coretax akan otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk maupun lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang terisi otomatis. Jika ada data yang kurang tepat, lakukan koreksi sesuai kondisi sebenarnya.
- Setelah semua bagian SPT dilengkapi, klik tombol Bayar dan Lapor untuk melanjutkan proses pengiriman SPT.
- Pilih penyedia penandatangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi sebagai proses validasi.
- Klik Simpan, kemudian pilih Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Status Pelaporan SPT di Coretax
Setelah pelaporan selesai, status SPT akan muncul di sistem sesuai kondisi laporan. Jika SPT berstatus Kurang Bayar, maka laporan akan masuk ke bagian SPT Menunggu Pembayaran hingga kewajiban pajak diselesaikan. Sementara itu, jika semua data sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan, statusnya akan berubah menjadi SPT Dilaporkan.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak memantau status pelaporan secara real time.
Pentingnya Melaporkan SPT Lebih Awal
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, trafik pelaporan SPT biasanya memuncak pada bulan Maret. Hal ini membuat server sering mengalami kepadatan karena banyaknya wajib pajak yang mengakses sistem secara bersamaan.
Karena saat ini masih akhir Februari, melaporkan SPT lebih awal menjadi langkah yang lebih aman. Selain menghindari potensi gangguan sistem, wajib pajak juga memiliki waktu lebih longgar jika perlu melakukan pembetulan data.
Sistem Coretax DJP memang dirancang lebih modern dan otomatis, namun kedisiplinan wajib pajak untuk melapor lebih awal tetap menjadi faktor penting agar proses pelaporan berjalan lancar sebelum tenggat waktu.











