"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan Milik Pontjo Sutowo



JAKARTA — Persoalan kepemilikan lahan Blok 15 di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang berdiri Hotel Sultan di atasnya memasuki tahap kritis. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang dikelola oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, setelah mendapatkan izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lanjutan. Tahapan formil seperti sidang aanmaning atau teguran pengosongan telah dilakukan, menandai dimulainya fase akhir sebelum eksekusi riil dilakukan.

Namun, langkah pemerintah tidak berjalan mulus. PT Indobuildco tetap mempertahankan kepemilikan lahan dengan alasan bahwa perkara pokok masih dalam proses banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa yang Belum Usai

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan teguran pengosongan. Menurutnya, eksekusi putusan harus memenuhi syarat formil, termasuk kewajiban penyetoran uang jaminan oleh pihak pemohon eksekusi, yaitu Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Menurut surat edaran Mahkamah Agung, untuk putusan serta merta harus ada uang jaminan. Agar nanti kalau putusan akhirnya berbunyi lain atau menolak gugatan dari GBK, maka harus ada jaminan,” ujar Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hamdan menilai uang jaminan penting untuk memitigasi kerugian jika di tingkat banding atau kasasi, putusan justru memenangkan Indobuildco. Dia juga mengingatkan bahwa perkara pokok masih berproses di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Karena itu kami sekaligus berharap hati-hati dengan pelaksanaan putusan serta merta, karena putusan merta-merta ini masih ada upaya hukum banding terhadap perkara pokok, masih ada kasasi. Bisa jadi putusan bandingnya bunyinya lain, putusan kasasinya bunyinya lain. Maka ini terlanjur sudah dilaksanakan, itulah yang jadi persoalan. Karena itu kami minta untuk ditunda,” tambahnya.

Indobuildco juga menyentuh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Menurut Hamdan, tindakan pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum berpotensi menimbulkan kerugian material maupun imaterial.

“Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sikap Tegas Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah memastikan proses pengambilalihan lahan negara harus berjalan sesuai prosedur hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah eksekusi adalah bagian dari pengalihan pengelolaan, bukan penghentian operasional hotel.

“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada PPKGBK. Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi.

Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan manajemen dan karyawan Hotel Sultan terkait proses transisi tersebut. “Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai upaya hukum yang diajukan Indobuildco merupakan pola berulang untuk menunda eksekusi. Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang [yakni] menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” jelas Kharis.

Dengan pelaksanaan aanmaning, Indobuildco memiliki tenggat delapan hari untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Apabila tidak dipenuhi, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa.

“Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” pungkas Kharis.

Tunggakan Royalti dan Status Aset Negara

Di tengah sengketa hukum, persoalan lain yang mencuat adalah tunggakan royalti atas pemanfaatan lahan negara. PPKGBK menyebut PT Indobuildco memiliki tunggakan royalti selama 17 tahun dengan nilai mencapai US$45,3 juta atau sekitar Rp761 miliar.

Dana tersebut, menurut PPKGBK, seharusnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Senayan.

“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai US$45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis.

Pantauan di lokasi saat sidang aanmaning menunjukkan suasana relatif sepi. Spanduk dari kedua pihak terpasang di area Hotel Sultan dan The Sultan Residence, menegaskan status sengketa yang belum berakhir. Bahkan, terdapat pemberitahuan dari aparat penegak hukum bahwa lahan tersebut tengah dalam proses penyidikan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan di berbagai tingkat peradilan, eksekusi Hotel Sultan menjadi ujian ketegasan negara dalam mengelola aset strategis sekaligus ujian kehati-hatian dalam menjalankan putusan serta-merta. Jalan menuju kepastian hukum tampaknya masih panjang, dan kedua pihak tetap bersiap menghadapi babak lanjutan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *