"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

KSP Kopdit Obor Mas Peroleh WTP, Pengurus Ucapkan Terima Kasih

KSP Kopdit Obor Mas Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2025

Pada Senin, 9 Februari 2026 pagi, ruangan konferensi pers di Lantai 2 KSP Kopdit Obor Mas, Jalan Kesehatan, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT tampak tenang namun dipadati oleh pengurus, manajemen, dan karyawan. Acara ini digelar guna mendengarkan hasil audit dari Tim Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah, terhadap laporan keuangan tahun buku 2025.

Hadiri dalam acara tersebut adalah General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, para pengurus, pengawas, GM Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus de Fransu, serta Ketua Tim KAP HSE, Imas Jubaedah.

Suasana di ruangan itu berubah menjadi ramai ketika tim akuntan publik menyampaikan bahwa KSP Kopdit Obor Mas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun buku 2025. GM KSP Kopdit Obor Mas yang hadir di ruangan itu tampak tersenyum dan ikut bahagia bersama jajaran usai menerima hasil audit tersebut.

Predikat ini menjadi istimewa karena telah mengimplementasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).

Penjelasan dari Ketua Tim KAP HSE

Imas Jubaedah, Ketua Tim KAP HSE, menjelaskan bahwa hasil audit laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Audit tersebut mencakup laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, dan arus kas.

“Menurut opini kami, laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kami nyatakan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Imas.

Dikatakannya, penilaian ini didasarkan pada kesesuaian laporan dengan standar akuntansi terbaru, yakni SAK–EP.

Peran KAP HSE dalam Proses Adopsi SAK-EP

Sementara itu, Pimpinan KAP HSE, Muhammad Syukron, CPA, menjelaskan bahwa tahun buku 2025 merupakan periode krusial bagi koperasi untuk bermigrasi dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuantansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).

Menurut Syukron, penerapan SAK-EP wajib bagi entitas simpan pinjam seperti KSP. Kegagalan dalam mengadopsi standar baru ini berisiko fatal terhadap kredibilitas laporan keuangan lembaga.

“Jika satu entitas atau KSP tidak menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang baru (SAK EP), maka ketika diaudit opininya Disclaimer. Karena standar akuntansinya sudah berubah,” tegas Syukron.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KAP HSE di berbagai cabang, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus adopsi SAK–EP di Kopdit Obor Mas.

“Perubahannya ada di bagian, Amortisasi Pinjaman, Akrual Bunga, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai): dan Imbalan Kerja,” jelasnya.

Syukron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pengujian mendalam untuk memastikan apakah Kopdit Obor Mas masih terjebak di standar lama atau sudah bergerak maju. Hasilnya, KSP Kopdit Obormas dinyatakan telah berhasil memenuhi kriteria transisi tersebut.

“Pengujian kami menyimpulkan bahwa KSP Kopdit Obormas sudah melakukan empat hal tadi. Penerapan adopsi pertama dari standar lama ke standar baru sudah sesuai,” pungkas.

Tanggapan dari General Manajer KSP Kopdit Obor Mas

General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, mengungkapkan bahwa penerapan SAK–EP bukan perkara mudah.

Menurutnya, pada tahun buku 2025 ini, hanya sekitar 10 koperasi di seluruh Indonesia yang berani menerapkan standar baru tersebut.

“Memang berat menyesuaikan dengan SAK EP yang baru itu, tidak gampang. Dampaknya kinerja keuangan kita akan terganggu, terutama Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Leonardus atau yang biasa disapa Yanto.

Salah satu poin krusial dalam SAK EP adalah kewajiban penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Leonardus menjelaskan, sistem ini mewajibkan koperasi membentuk cadangan biaya manakala ada anggota yang tidak membayar bunga pinjaman, guna menjaga risiko gagal bayar.

“Negara melalui Kementerian Koperasi mewajibkan semua koperasi simpan pinjam menerapkan SAK EP supaya cadangan risiko terbentuk untuk menanggung risiko manakala koperasi itu gagal bayar,” pungkasnya.

Kesimpulan dan Apresiasi

Keberhasilan meraih opini WTP dengan standar SAK EP ini mempertegas posisi KSP Kopdit Obor Mas sebagai lembaga keuangan mikro yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap regulasi nasional.

Ketua KSP Kopdit Obor Mas, Markus Menando, menyampaikan bahwa predikat WTP diperoleh ini dipersembahkan kepada seluruh Kopdit Obor Mas baik di Flores dan Timur. Baik GM dan Ketua KSP Kopdit Obor Mas menyampaikan terima kasih kepada anggota KSP Kopdit Obor Mas dan karyawan yang telah bekerja guna membangun koperasi menjadi koperasi yang melayani anggota.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *