Waktu yang Masih Cukup untuk Pembahasan RUU Pemilu
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih memiliki waktu yang cukup panjang. Hal ini karena pemungutan suara akan dilaksanakan pada tahun 2029. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang masih berada dalam linimasa yang tepat.
“Waktunya masih cukup panjang menuju pemilu 2029,” ujar Herman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. Ia menegaskan bahwa tahapan pemilu umumnya baru dimulai satu setengah tahun sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 2027 untuk pemilu 2029.
Herman menekankan bahwa saat ini yang terpenting adalah memastikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu, seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, ia melihat bahwa pembahasan RUU Pemilu bisa benar-benar siap dimulai.
“Setelah itu menurut saya, pembahasan undang-undang sambil mungkin membangun sesuatu yang positif. Opini harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran pemilu,” kata dia.
Meski belum ada pembahasan formal di DPR, Herman mengatakan bahwa politikus di Senayan telah berkomunikasi secara informal. Diskusi tersebut mencakup perubahan gagasan ambang batas parlemen di atas empat persen. Ia menyatakan masih menunggu proses pembahasan formal RUU Pemilu.
“Kita tunggu saja, menurut saya, kalau masalah opini dan pandangan, pendapat dari fraksi-fraksi, saya kira ini kan masih informal. Nanti formalnya kita tunggu sampai pembahasan di dalam panitia kerja ataupun dalam panitia khusus,” ucap dia.
Pentingnya Pembahasan RUU Pemilu
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar oleh Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Saat itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak mengetahui penyebab penundaan agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan (BKD).
Menurut Doli, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang sangat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan, terutama putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut Doli, memperoleh tanggapan pro dan kontra di masyarakat, sehingga harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi.
“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.
Tantangan dan Harapan untuk Pemilu 2029
Pemilu 2029 tentu menjadi momen penting bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia. Dengan berbagai tantangan yang muncul, seperti perubahan regulasi, efisiensi anggaran, dan pengelolaan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak.
Selain itu, adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan dampak terhadap penyelenggaraan pemilu, menjadikan pentingnya revisi UU Pemilu sebagai upaya untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan begitu, masyarakat dapat percaya bahwa setiap suara mereka akan dihitung secara adil dan akurat.
Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk partai politik, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik, harapan besar dapat terwujud dalam penyelenggaraan pemilu 2029.











