Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah serta menindak tegas praktik ilegal yang sering terjadi.
Dalam audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembentukan satgas dilakukan berdasarkan perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 akan dilaksanakan pada 21 April 2026 mendatang atau tinggal menghitung hari. Menindaklanjuti arahan Presiden, pihaknya melakukan koordinasi erat dengan Kapolri untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah.
Dari pengalaman penyelenggaraan haji sebelumnya, ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa illegal yang tentunya sangat merugikan jemaah yang resmi atau legal. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain masalah haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang besar. Untuk itu, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pendekatan Komprehensif dari Satgas Haji
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” kata Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurutnya, Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan mengombinasikan langkah pre-emptive, preventif, dan represif. Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana.
Capaian Penegakan Hukum
Pada kesempatan tersebut, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
“Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal. Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” jelas Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Koordinasi Lintas Instansi dan Layanan Pengaduan
Lebih lanjut, menurut Komjen Pol Dedi Prasetyo, Satgas Pencegahan Haji Ilegal juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi. Termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











