Isu Ijazah Jokowi Kembali Menarik Perhatian Publik
Isu terkait keaslian ijazah mantan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah adanya pernyataan dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa ia meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya agar polemik ini segera berakhir.
Polemik ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh publik hingga proses hukum. Isu tersebut tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga disebut berdampak pada waktu, tenaga, hingga biaya yang tidak sedikit.
Pernyataan JK: Solusi untuk Akhiri Polemik
Permintaan Jusuf Kalla disampaikan usai dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, JK menegaskan bahwa dirinya meyakini ijazah Jokowi asli.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli,” tutur JK.
Ia kemudian menyarankan langkah sederhana untuk mengakhiri polemik tersebut, yakni dengan memperlihatkan ijazah kepada publik.
“Ya sebenarnya kita stop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kan yang asli. Saya yakin itu, itu saja. Supaya ini, habis waktu kita.”
Menurut JK, polemik ini telah menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh Jokowi, tetapi juga masyarakat luas. Kerugian tersebut mencakup waktu, biaya, hingga energi yang tersita untuk membahas isu yang belum berujung.
“Ya sebenarnya kasus ini kan sudah dua tahun, tiga tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan,” ucap JK.
Respons Jokowi: Penegasan Prinsip Hukum
Menanggapi pernyataan tersebut, Jokowi memberikan respons yang menekankan pada prinsip dasar dalam hukum, yakni beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh.
“Serahkan pada proses hukum yang ada dan memang mestinya yang menuduh yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” jelas Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo.
Prinsip ini dikenal dalam hukum sebagai beban pembuktian (burden of proof), yaitu kewajiban bagi pihak yang mengajukan tuduhan untuk membuktikan kebenaran klaimnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa jika dirinya memenuhi permintaan tersebut, hal itu bisa menjadi preseden—yakni contoh atau rujukan yang bisa diikuti dalam kasus lain di masa depan.
“Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh, kebalik-balik itu,” kata Jokowi.
Dengan demikian, ia menilai bahwa penyelesaian polemik seharusnya tetap melalui jalur hukum yang berlaku.
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo
Respons Jokowi tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. Dalam pernyataannya, Khozinudin menilai bahwa permintaan Jusuf Kalla tidak bisa dipandang sebagai tuduhan.
Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JK justru merupakan bentuk solusi agar polemik tidak terus berlarut-larut.
“Sebenarnya, permintaan Pak JK itu tidak bisa kita personifikasi itu kehendak beliau, tapi setidaknya itu adalah kehendak publik juga, walau bisa saja tidak bisa kita katakan semuanya, karena ada yang kubu Jokowi tentu enggak mau begitu,” jelas Ahmad Khozinudin.
Menurutnya, tanggapan Jokowi yang tetap berpegang pada narasi “yang menuduh harus membuktikan” dinilai tidak menangkap esensi dari pernyataan JK.
“Namun, responnya itu yang kita lihat ini tidak peka terhadap persoalan berbangsa adalah bahwa Saudara Joko Widodo tetap kekeuh dengan narasi bahwa siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan.”
JK Dinilai Tidak Menuduh, Melainkan Memberi Jalan Tengah
Lebih lanjut, Khozinudin menegaskan bahwa Jusuf Kalla tidak pernah menuduh ijazah Jokowi tidak asli. Sebaliknya, JK justru menyatakan keyakinannya bahwa dokumen tersebut asli.
“Konteks Pak JK itu dalam hal ini adalah memberikan solusi agar polemik ini segera berakhir,” tutur Ahmad Khozinudin.
“Beliau menyarankan agar [ijazah] ditunjukkan dan beliau justru menegaskan, meyakini ijazah Joko Widodo asli karena dia pernah menjadi wakil presidennya Jokowi, begitu.”
Dengan demikian, ia menilai bahwa permintaan tersebut tidak tepat jika dijawab dengan pendekatan pembuktian hukum, karena tidak ada tuduhan yang dilontarkan oleh JK.
“Artinya imbauan —kalau tidak bisa dikatakan permintaan— itu tidak bisa dijawab dengan narasi ‘siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan’, karena Pak JK tidak sedang menuduh.”
“Justru, Pak JK meyakini ijazahnya asli karena itu, ‘Ayolah Pak Jokowi, kasih tahu,’ begitu.”
Kritik terhadap Respons Jokowi
Dalam pandangannya, Khozinudin juga menilai bahwa respons Jokowi tidak mencerminkan pemahaman terhadap pesan yang disampaikan oleh JK sebagai seorang negarawan.
Ia menyebut bahwa pesan tersebut seharusnya dilihat dalam konteks kepentingan publik, bukan semata-mata dalam kerangka hukum formal.
“Menurut saya ini kan sama saja tidak bisa menangkap pesan kenegarawanan Pak JK yang tentu saja lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang misalkan status inkrah punya ijazah asli dengan cara mau menunjukkan ijazahnya,” terang Khozinudin.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











