"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Jangan jadikan libur panjang sebagai ajang, Pemkab Bekasi wajibkan ASN absen 3 kali saat kerja dari rumah

Kebijakan WFH ASN di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan bahan bakar minyak (BBM), serta membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan.

Pengawasan Ketat terhadap ASN yang WFH

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang melakukan WFH guna mencegah disalahgunakannya kebijakan ini sebagai libur. Ia menekankan bahwa ASN yang WFH tetap harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

“Kita lakukan pemantauan tiga kali sehari seperti laporan. Saya tegaskan mereka WFH bukan berarti libur, mereka tetap melaksanakan sesuai tupoksinya,” ujar Endin.

Aturan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-47/BKPSDM/2026

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE- 47/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 7 April 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 16 April 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Penyesuaian Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendukung program efisiensi nasional.

Isi Lengkap Surat Edaran

Berikut adalah isi lengkap Surat Edaran:

  1. Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja Work From Home (WFH) sampai dengan 50 % termasuk yang melaksanakan cuti;
  2. Pelaksanaan WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at;
  3. Bagi Perangkat Daerah yang dicantumkan pada lampiran I Surat Edaran ini agar tetap melaksanakan Work From Office (WFO) 100 % , sedangkan bagi Perangkat Daerah lainnya dapat melaksanakan Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik;
  4. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pejabat Pengawas dan Ketua Tim tetap melaksanakan Work From Office (WFO);
  5. Bagi ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) melaksanakan tugas sesuai dengan domisili dan menyampaikan foto kehadiran menggunakan aplikasi Timemark / Geotag dan melaksanakan foto absensi sebanyak 3 (tiga) kali pada jam 07.30 WIB, 13.00 WIB dan 16.00 WIB untuk dilampirkan dalam kinerja harian pada aplikasi SIKAWAN;
  6. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 4 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Seluruh Kepala Perangkat Daerah perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Optimalisasikan pelaksanaan koordinasi, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan lain-lain dilaksanakan secara daring dengan memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan layanan digital lainnya;
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama penyesuaian tugas kedinasan dan menyampaikan setiap akhir bulan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Work From Home (WFO) agar melakukan penghematan penggunaan listrik dan fasilitas kantor lainnya dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan ruang kerja melalui pembatasan penggunaan ruangan;
  • Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah sebanyak 50 % , dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas;
  • Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan pribadi, disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;
  • Bagi ASN yang lokasi tempat tinggalnya kurang dari 5 km dihimbau tidak menggunakan kendaraan roda empat;
  • Bagi ASN yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dihimbau dapat menggunakan kendaraan secara bersama – sama serta mengoptimalkan fasilitas Kendaraan Operasional Jemputan Pemerintah Kabupaten Bekasi;
  • Menyerahkan Surat Perintah WFH beserta lampirannya setiap bulan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan format sebagaimana terlampir;
  • Agar melaksanakan perhitungan penghematan anggaran Perangkat Daerah masing-masing terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar minyak (BBM), air, telepon dan lain-lain.

Persyaratan Khusus dalam Situasi Darurat

Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *