"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Deputi LKPP Menyampaikan Kekhawatiran Saat Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Chromebook

Saksi Ahli dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Mengungkap Kekurangan dalam Metode Pengadaan

Di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Rijanta menjadi saksi ahli. Dalam kesaksianya, ia menyampaikan kekhawatiran terhadap praktik pengadaan yang sering kali menggunakan metode negosiasi daripada mini kompetisi.

Setya Budi mengungkapkan bahwa banyak pengadaan di e-katalog cenderung menggunakan metode negosiasi, padahal menurutnya, ketika ada lebih dari satu penyedia barang di e-katalog, seharusnya metode yang digunakan adalah mini kompetisi. Menurutnya, metode ini lebih sesuai karena banyak pejabat yang bertugas di tahap pemilihan, seperti Kelompok Pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan negosiasi dengan pemilik produk.

“Di praktiknya ini kita agak prihatin, jarang yang memilih mini kompetisi. Memilihnya hanya negosiasi,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menambahkan bahwa metode negosiasi sering kali dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, sehingga tidak mampu memberikan hasil yang optimal.

Berdasarkan hasil monitoring LKPP, banyak hasil pengadaan dari e-katalog mendapatkan harga yang lebih mahal dari pasar. “Sehingga saya temukan, kita monitor negosiasinya itu mendapatkan harganya tidak sesuai pasar, Pak. Bahkan ada yang empat kali lipat dari pasar gitu. Kenapa ini terjadi? Karena negonya cuman setengah jam, negonya cuman tiga jam gitu. Kalau dia punya kapasitas nego dengan benar, Pak, itu harusnya enggak setengah jam,” jelas Setya.

Profil Singkat Setya Budi Rijanta

Setya Budi Arijanta meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sebelas Maret dan gelar Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada. Saat ini, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, serta Direktur Kebijakan Pengadaan Umum.

Setya Budi juga pernah menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya pada tahun 2006 dan 2016 atas dedikasinya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Menurut jaksa, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Selain itu, terdakwa juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tanpa evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan mencapai USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *