"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Masa Depan Kajari Karo Terancam Usai DPR Minta Copot

Penyelidikan terhadap Kajari Karo dan Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama enam jaksa lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Menurut informasi yang diperoleh, tujuh orang yang diperiksa terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara. Proses klarifikasi masih berlangsung, dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.

“Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung,” ujar Rizaldi, Kasipenkum Kejati Sumut, kepada Kompas.com.

Desakan DPR untuk Pemecatan Kajari Karo

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar Kajari Karo dan jajarannya dicopot dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut penting untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.

“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca dalam rapat di Gedung DPR.

Ia juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Hinca bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.

“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.

Permintaan Maaf Hingga ke Pusat

Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini berkaitan dengan sikap Anang yang sebelumnya dianggap membela Kejari Karo saat kasus Amsal masih berjalan.

Kelalaian dalam Dokumen Resmi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam dokumen pengadilan, disebutkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dalam surat Kejari Karo digunakan istilah pengalihan penahanan, yang secara hukum memiliki makna berbeda.

“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” tegas Habiburokhman.

Pengakuan Kesalahan Pengetikan

Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang telah ditandatangani. “Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

Ia kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari pengetikan. “Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”

Teka-Teki Profesionalitas dan Pengawasan Internal

Kasus ini memunculkan pertanyaan soal profesionalitas dan pengawasan internal di Kejari Karo dalam penerbitan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum penting.

Penjelasan DPR tentang Tidak Ada Intervensi

Di tengah sorotan publik atas kasus videografer Amsal Sitepu di Sumatera Utara, tudingan bahwa DPR melakukan intervensi akhirnya dibantah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan DPR semata-mata merupakan pengawasan, bukan campur tangan dalam proses hukum.

Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk yang membahas kasus Amsal pada 30 Maret 2026, dilakukan sebagai mekanisme kontrol kinerja aparat penegak hukum.

“RDPU ini bukan bentuk intervensi. Kami hanya memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pelanggaran,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman mengungkap mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pentingnya melindungi masyarakat kecil agar memperoleh keadilan dalam setiap proses hukum.

“Instruksi Bapak Prabowo Subianto jelas, agar orang kecil bisa tersenyum dan merasakan keadilan,” tegasnya.

Komisi III DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu, yang memiliki dasar hukum jelas sesuai Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru. Aturan ini memungkinkan pihak yang bertanggung jawab mengambil risiko hukum untuk membebaskan tersangka atau terdakwa sementara.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, menegaskan bahwa perlindungan DPR terhadap masyarakat kecil dalam kasus ini berjalan sesuai mekanisme yang sah.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *