Sultan Hamengkubuwono II (HB II) dikenal sebagai tokoh yang gigih dalam melawan penjajah, baik dari Belanda maupun Inggris. Ia menjadi raja tiga kali di Kesultanan Yogyakarta dan kini sedang diajukan sebagai Pahlawan Nasional.
Perjuangan HB II Melawan Penjajah
HB II tidak hanya berjuang melawan Belanda, tetapi juga menentang pihak Inggris. Karena sikapnya yang keras dan tidak kompromi, ia pernah disingkirkan bahkan diasingkan. Tindakan tersebut memperkuat reputasinya sebagai pemimpin yang berani dan tak mudah menyerah.
Kini, masyarakat dan akademisi di Yogyakarta mendukung pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk “Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat” yang dirilis pada 25 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh beberapa tokoh penting seperti Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, serta perwakilan dari universitas ternama seperti UGM, UAJY, dan UPN.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa:
“Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan sekadar raja, tetapi pemimpin yang secara tegas menolak intervensi kolonial. Sikap keras dan tidak kompromistisnya menjadikannya simbol keberanian bagi bangsa Indonesia.”
Analisis Hukum dan Sejarah
Untuk memperkuat dukungan tersebut, Artha Pararta Dharma, anggota Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II, menyusun analisis hukum dan sejarah. Menurutnya, HB II telah memenuhi seluruh kriteria untuk diakui sebagai Pahlawan Nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Beberapa poin krusial yang menonjol antara lain:
– Jasa luar biasa dalam mengorganisasi kekuatan militer.
– Membentuk tentara wanita.
– Membangun benteng pertahanan keraton (Pasal 1).
– Integritas moral dengan memilih dilengserkan dari takhta berulang kali daripada tunduk pada kemauan penjajah (Pasal 25).
– Kepemimpinan nyata dalam perlawanan saat Keraton Yogyakarta diserbu pasukan kolonial pada tahun 1812 (Pasal 26).
Romo Artha menjelaskan bahwa HB II memiliki rekam jejak yang konsisten dalam melawan, memimpin, dan menolak menyerah hingga jatuh.
Pengakuan Internasional
Selain itu, pengakuan internasional dari sejarawan seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey juga dianggap membuktikan signifikansi perjuangan Sultan HB II. Carey dalam karyanya mencatat bahwa ekspansi Eropa di tanah Jawa memicu perlawanan berkelanjutan yang dimotori oleh keberanian sang raja.
Seminar Nasional dan Langkah Selanjutnya
Yayasan Vasatii Socaning Lokika juga menyiapkan seminar nasional bertajuk “Jejak Kepahlawanan Sri Sultan Hamengkubuwono II” pada 30 Maret 2026. Tujuan dari seminar ini adalah membedah arsip lama dan bukti otentik terkait kegigihan HB II dalam peristiwa monumental seperti Geger Sepehi.
Fajar Bagoes Poetranto, ketua yayasan sekaligus perwakilan Trah Sultan HB II, menegaskan bahwa seminar ini merupakan langkah penting untuk memberikan argumentasi solid kepada pemerintah.
“Pengusulan ini adalah misi utama kami untuk mendapat pengakuan negara yang semestinya. Dukungan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dan Wakil Menteri Sosial jadi legitimasi luar biasa bagi keluarga besar trah Sri Sultan HB II,” jelasnya.
Profil Singkat Hamengkubuwono II
HB II adalah raja Kesultanan Yogyakarta dalam tiga periode: 1792–1810, 1811–1812, dan 1826–1828. Nama aslinya adalah Gusti Raden Mas Sundara, putra kelima HB I yang lahir pada 7 Maret 1750 saat ayahnya sedang melakukan pemberontakan terhadap Mataram dan VOC.
Pada 1792, Sundara naik takhta menggantikan ayahnya dan menyandang gelar Hamengkubuwono II. Pada masa kepemimpinannya, ia terus berjuang melawan pasukan penjajah, termasuk melawan Inggris yang dipimpin Thomas Raffles.
Pada 1812, pasukan Inggris dibantu penguasa Kadipaten Mangkunegaran menyerbu Yogyakarta. Dalam pertempuran yang dikenal sebagai Geger Sepehi ini, HB II mengalami kekalahan, ditangkap, dan dibuang ke Pulau Penang.
Pada 1826, HB II resmi menjadi Sultan Yogyakarta untuk ketiga kalinya. Ia wafat pada 3 Januari 1828 setelah menderita sakit radang tenggorokan dan usia tua. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman Kotagede.











