"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Budaya  

Empat Rukun Itikaf yang Wajib Dipahami untuk Ibadah Sah

Pengertian Itikaf

Itikaf adalah bentuk ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Biasanya, itikaf dilakukan pada bulan Ramadan, khususnya pada sepuluh malam terakhir, guna mencari keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, sebelum memulai itikaf, penting untuk memahami bagaimana pelaksanaannya serta rukun-rukun yang harus dilakukan agar ibadah tersebut sah.

Itikaf yang dilakukan sesuai syariat tidak hanya menjadikan ibadah sah, tetapi juga meningkatkan keyakinan dan ketakwaan seseorang. Berikut ini adalah 4 rukun itikaf yang harus dipahami agar ibadah sah.

1. Niat

Sama seperti ibadah lainnya, niat menjadi hal pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan itikaf. Niat harus diniatkan dari dalam hati. Itikaf yang diniatkan atau dinazarkan sejak awal menjadi wajib hukumnya.

Ada dua lafal niat itikaf yang dapat dibaca, seperti yang dikutip dari NU Online:

Dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Dari kitab Al-Majmu karya Imam An-Nawawi:
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

2. Berdiam Diri

Itikaf harus dilakukan dengan bermukim atau berdiam di tempat itikaf paling tidak selama tumakninah salat atau lebih sedikit. Dengan ini, seorang muslim yang ingin melakukan itikaf harus benar-benar diam di masjid selama waktu tertentu.

Meski demikian, bukan berarti diam yang dimaksud adalah hanya duduk dan tidak bergerak. Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan telah berniat untuk melakukan itikaf juga sudah tergolong melaksanakan itikaf.

3. Dilakukan di Masjid

Itikaf juga harus dilakukan di masjid, hal ini menjadi wajib hukumnya dalam syarat sah melaksanakan itikaf menurut mazhab Syafi’i. Dengan ini, itikaf di luar masjid dikategorikan tidak sah, meskipun sebagian ulama memperbolehkan itikaf selain di masjid.

Berikut ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal ini:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۍ يَتَّقُونَ

Artinya: “…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

4. Orang yang Beritikaf

Rukun itikaf selanjutnya adalah memenuhi syarat orang yang beritikaf harus seorang muslim, berakal sehat, dan suci dari hadas besar. Itikaf tidak sah hukumnya bagi orang kafir, gila, perempuan yang sedang haid, atau nifas, atau junub. Orang yang beritikaf namun mabuk-mabukan juga tidak sah itikafnya. Karena harus suci dari hadas, orang yang beritikaf diperbolehkan untuk keluar karena kebutuhan manusiawi seperti buang hadas.

Syarat Sah Itikaf

Syarat itikaf yang berkaitan dengan rukun itikaf terakhir juga telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib sebagai berikut:

“Disyaratkan seseorang yang melakukan i‘tikaf itu sebagai berikut, 1) Beragama Islam, 2) Berakal sehat, dan 3) Dalam keadaan suci dari haid, nifas, serta junub. Maka, i‘tikaf tidak sah bagi orang kafir, orang gila, perempuan yang sedang haid atau nifas, serta orang yang junub. Jika seorang yang beri‘tikaf murtad atau mabuk, maka i‘tikafnya batal. Seorang yang beri‘tikaf tidak boleh keluar dari i‘tikaf yang dinazarkan kecuali karena kebutuhan manusiawi, seperti buang air kecil, buang air besar, atau hal lain yang sejenisnya, seperti mandi junub. Atau karena adanya uzur haid, atau nifas, sehingga perempuan harus keluar dari masjid karena hal tersebut. Atau karena uzur sakit yang tidak memungkinkan untuk tetap tinggal di dalam masjid, seperti membutuhkan tempat tidur, perawatan, atau dokter, atau dikhawatirkan mencemari masjid, seperti diare atau penyakit yang menyebabkan sering buang air kecil. Adapun penyakit ringan, seperti demam ringan, tidak termasuk uzur yang memperbolehkan keluar dari masjid.”

FAQ Seputar Itikaf

Apa yang dilakukan ketika itikaf?

Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).

Itikaf mulai jam berapa?

I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.

Berapa lama minimal waktu itikaf?

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *