"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Perhapi: Kenaikan HPM dan Pajak Turunan Nikel Ancam Investasi, Ini Alasannya

Kenaikan HPM dan Pajak Ekspor Berpotensi Mengancam Investasi Hilirisasi Nikel di Indonesia



Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan bahwa rencana peningkatan Harga Patokan Mineral (HPM) dan pungutan ekspor atau pajak tambahan bagi produk hilirisasi nikel berorientasi ekspor akan berdampak pada investasi hilirisasi nikel di Indonesia dalam jangka panjang.

Menurut Sudirman, langkah pengenaan pajak terhadap turunan produk nikel, seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel, Nickel Matte, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), dan Nickel Sulfat, akan memberikan tekanan finansial yang signifikan kepada perusahaan yang telah melakukan hilirisasi nikel.

Pengembangan sektor hilirisasi nikel tidak mudah karena beberapa faktor utama. Salah satunya adalah biaya investasi yang sangat besar untuk membangun pabrik pemurnian smelter nikel.

“Harap dipahami bahwa ketika awalnya pemerintah mengamanatkan hilirisasi mineral dengan kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri melalui UU No 4 tahun 2009, bahkan hingga 5 tahun UU tersebut disahkan, belum ada satupun perusahaan dalam negeri yang bersedia membangun pabrik pengolahan dan atau pemurnian nikel,” ujarnya.

Selain biaya tinggi, Indonesia saat itu juga masih terbatas dalam penguasaan teknologi, biaya operasional yang tinggi, serta fluktuasi harga bahan baku dan bahan penolong yang tidak stabil. Hal ini menyebabkan risiko investasi di sektor ini sangat tinggi.

“Sebagai contoh, biaya investasi pabrik pengolahan nikel bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp 25 triliun. Barulah pada sekitar tahun 2015, setelah pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan insentif fiskal kepada investor yang bersedia membangun pabrik pengolahan nikel, di Indonesia mulai terbangun pabrik pengolahan nikel, hingga akhirnya Indonesia menjadi negara penghasil produk turunan nikel terbesar di dunia,” jelasnya.

Meski demikian, kemudahan dan insentif fiskal yang diberikan belum sepenuhnya mampu meningkatkan marjin keuntungan perusahaan pengolahan nikel, terutama yang berskala besar.

“Faktanya, beban investasi yang besar, biaya operasional yang tinggi, plus fluktuasi harga nikel global yang tidak stabil bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan komoditi mineral lainnya, menyebabkan perusahaan pengolahan nikel menghadapi tekanan finansial yang besar,” ungkapnya.

Kondisi ini semakin diperparah oleh situasi geopolitik global yang tidak stabil, sehingga menyebabkan harga komoditi penunjang melambung.

Untuk pabrik smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan NPI dan Ferronickel, kenaikan harga batubara sebagai sumber energi listrik dan bahan pereduksi di pabrik, telah menyebabkan biaya produksi naik signifikan.

Sedangkan untuk pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang menghasilkan MHP dan Nickel sulfat, kenaikan harga sulfur sebagai bahan baku pembuatan asam sulfat yang sangat tinggi, tidak hanya menyebabkan biaya produksi melambung, tetapi juga bisa menyebabkan pabrik HPAL berhenti beroperasi karena biaya produksi yang lebih tinggi dari harga jual produk.

“Sebagai perbandingan, harga sulfur saat ini mencapai US$ 750 per ton, dari sebelumnya pada tahun 2024 harganya di bawah US$ 100 per ton,” katanya.

Tahun ini, tekanan finansial perusahaan pengolahan nikel akan semakin berat karena pemerintah berencana merevisi HPM nikel, yang akan menyebabkan harga bijih nikel menjadi lebih mahal. Selain itu, rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak atas produk yang dihasilkan pabrik pengolahan juga akan menambah beban perusahaan.

“Rencana kenaikan HPM, ditambah kenaikan harga batubara, kenaikan harga sulfur, kewajiban menggunakan B40 yang lebih mahal, pembatasan produksi bijih nikel, plus rencana pengenaan pajak produk turunan nikel, dalam kondisi ekonomi global yang tidak stabil selain kurang tepat, juga berisiko atas keberlangsungan hilirisasi nikel di tanah air,” jelasnya.

Alih-alih memperoleh keuntungan dan balik modal, PERHAPI menilai kebijakan ini justru akan mematikan operasi perusahaan pengolahan nikel yang saat ini telah tertekan oleh sejumlah kebijakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.

“Akan ada efek lanjutannya yang harus ditanggung oleh semua pihak sangat besar, berupa pemutusan hubungan kerja, terhentinya rantai pasok barang jasa, penurunan devisa serta target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, iklim investasi yang selama ini dibangun oleh pemerintah, dapat rusak karena investor akan menganggap pemerintah tidak konsisten dalam penerapan kebijakan yang pro-investor,” tutup Sudirman.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *