Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, kini kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya menjalani status tahanan rumah. Keputusan ini dilakukan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk mengembalikan tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut ke dalam rutan.
Gus Yaqut sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun hal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan pengamat. Tindakan KPK dianggap tidak transparan karena dilakukan secara diam-diam, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada publik.
Proses Penahanan Kembali
Pihak kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdul Kadir, memberikan tanggapan terkait kabar penjemputan kliennya dari kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur. Dodi mengonfirmasi bahwa saat ini Gus Yaqut sedang menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih jauh mengenai lokasi spesifik maupun alasan mendalam di balik tes kesehatan tersebut.
“Iya masih proses (tes kesehatan), kita tunggu,” ujar Dodi Abdul Kadir singkat saat dikonfirmasi awak media terkait keberadaan Gus Yaqut malam ini.
Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, yang bersangkutan terpantau berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.
Tanggapan dari KPK
KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan untuk kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Pihak lembaga antirasuah meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tegasnya.
Kritik atas Keputusan KPK
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi, apa yang dilakukan KPK tersebut menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam. Ia menyatakan bahwa KPK telah melakukan hal yang sangat tidak biasa dengan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu.
“Inilah betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel,” imbuhnya.
Boyamin juga menilai hal itu akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Menurutnya, jika tidak ada kesamaan perlakuan, maka bisa saja terjadi diskriminasi.
Peristiwa yang Belum Pernah Terjadi
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Urgensi Peran Presiden
Lebih lanjut, Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama. Hal ini bisa menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Oleh karena itu, ia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan pemindahan Gus Yaqut.











