Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar dan Tanggapan Roy Suryo
Kasus yang menimpa Rismon Sianipar, ahli digital forensik dan pakar telematika, kini menjadi sorotan publik. Isu ini bermula dari laporan Andi Azwan dan Peradi Bersatu ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026. Laporan tersebut menuduh bahwa ijazah S2 dan S3 Rismon Sianipar dari Universitas Yamaguchi adalah palsu.
Selain itu, muncul tudingan serius bahwa Rismon memalsukan surat kematiannya sendiri untuk menghindari kewajiban pengembalian beasiswa kepada pemerintah Jepang. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh aparat hukum.
Roy Suryo, yang sebelumnya berada di sisi yang sama dengan Rismon dalam menyampaikan isu-isu terkait ijazah Jokowi, kini menunjukkan sikap yang berbeda. Meski tidak sepenuhnya mendukung tudingan-tudingan tersebut, ia menyatakan keprihatinan atas situasi yang dihadapi Rismon.
Komentar Roy Suryo tentang Tuduhan Ijazah Palsu
Dalam pernyataannya, Roy Suryo mengaku merasa kasihan dengan Rismon Sianipar, meskipun ia tidak bisa banyak berbuat karena hal tersebut merupakan keputusan Rismon sendiri. “Saya dengar tadi statement dari beberapa orang-orang yang sekarang lagi berada di Yamaguchi, mereka menolak keras kalau Rismon akan dijadikan ahli,” ujar Roy Suryo dalam sebuah acara YouTube.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap Rismon bukan hanya datang dari pihak Yamaguchi, tetapi juga dari masyarakat luas yang tidak lagi percaya pada integritas individu seperti Rismon. “Orang sudah tidak berintegritas. Saya terus terang masih berpraduga baik moga-moga gelarmu itu asli, Mon,” tambahnya.
Penanganan Tuduhan Surat Kematian Palsu
Di samping tuduhan ijazah palsu, Rismon juga dituduh membuat surat kematian palsu agar terhindar dari pengembalian beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Jepang. Menurut kubu Andi Azwan, tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dipenuhi jika Rismon gagal menyelesaikan studinya.
Roy Suryo menilai bahwa Rismon tidak perlu takut secara berlebihan menghadapi tuduhan tersebut. Ia bahkan mengutip pesan eks Wakapolri Oegroseno yang menunjukkan bahwa justru pihak yang dirugikan adalah Universitas Yamaguchi.
“Ada kemudian pernyataan surat yang dibuat entah oleh siapa, yang menuliskan bahwa bang Rismon ini sudah jadi almarhum, meninggal. Supaya enggak mengembalikan (beasiswa dari pemerintah Jepang) itu,” ujar Roy Suryo dalam sebuah wawancara.
Menurutnya, pihak Universitas Yamaguchi seharusnya yang melaporkan kasus ini ke Interpol. “Harusnya Yamaguchi-nya yang melaporkan ke Interpol,” katanya.
Laporan Terhadap Rismon Sianipar
Sebelumnya, Andi Azwan dan sejumlah pihak dari Peradi Bersatu melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Taufik Bilhaki, menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.
Kubu Andi Azwan menyebut polisi telah menerima dan siap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Rismon Sianipar ini. Mereka juga telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan keterangan dari Yamaguchi University Jepang.
Rismon Sianipar dilaporkan atas beberapa pasal, antara lain dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru serta dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Upaya Restorative Justice dan Pecah Kongsi
Rismon Sianipar sebelumnya merupakan rekan Roy Suryo dalam mempersoalkan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun kini, ia berbalik arah dan mengajukan Restorative Justice (RJ) setelah mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Meski demikian, upaya RJ yang dilakukan Rismon disebut-sebut tersandera oleh kasus dugaan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi. Akibatnya, ia meminta maaf kepada Jokowi. Alhasil, Rismon dan Roy Suryo, yang sebelumnya berada di jalur sama dalam meragukan dokumen pendidikan Jokowi, kini resmi “pecah kongsi”.
Rismon mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengujian data sebelumnya dan memilih menempuh jalur RJ sembari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar mantan presiden tersebut.
Berseberangan dengan Rismon, Roy Suryo menegaskan posisinya untuk tetap bersikukuh pada keyakinan awal. Ia menyatakan tidak akan mundur “0,1 persen pun” dari tudingannya, meski rekan seperjuangannya telah menarik pernyataan.











