Penolakan Keras terhadap Larangan Ibadah di Masjidil Aqsa
Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik menyampaikan pernyataan tegas terkait kebijakan yang diambil oleh otoritas Israel, yaitu larangan umat Islam untuk melakukan salat di Masjidil Aqsa selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Organisasi ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia yang serius.
Larangan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 20 hari sejak serangan Israel-AS terhadap Iran. Presiden JDF Asia Pasifik, Dr. Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan semakin agresifnya pihak Israel dalam mengabaikan norma-norma kemanusiaan global dan hukum internasional. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya melanggar kebebasan beragama, tetapi juga memperburuk situasi politik dan potensial memicu ketegangan yang lebih luas.
“Masjidil Aqsa bukan sekadar tempat ibadah biasa, tetapi memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat tinggi bagi umat Islam di seluruh dunia sebagai kiblat pertama umat Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa pembatasan akses ibadah di Masjidil Aqsa merupakan bentuk penindasan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
JDF Asia Pasifik juga menyatakan bahwa tindakan tersebut berisiko menyulut kemarahan umat Islam global serta mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian internasional. Oleh karena itu, organisasi ini menyerukan beberapa langkah penting:
- Mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk memaksa Israel tunduk pada aturan status quo terhadap situs bersejarah umat Islam dan Kristen di Yerusalem Timur serta menghormati hak dan kebebasan beribadah di dalamnya.
- Meminta agar akses umat Islam ke Masjidil Aqsa dibuka sepenuhnya tanpa pembatasan.
- Mengajak negara-negara, khususnya negara mayoritas Muslim, Organisasi Konferensi Islam, Liga Arab, dan lainnya untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas.
JDF Asia Pasifik menegaskan bahwa perlindungan terhadap tempat-tempat suci dan kebebasan beribadah adalah tanggung jawab bersama masyarakat dunia. Upaya kolektif diperlukan untuk memastikan keadilan dan perdamaian tetap terjaga.
Penggunaan Granat Kejut oleh Pasukan Israel
Sementara itu, pasukan keamanan Israel menggunakan granat kejut di Yerusalem pada Jumat (20/3/2026) pagi waktu setempat. Aksi ini bertujuan membubarkan warga Palestina yang hendak masuk ke Masjid Al-Aqsa. Insiden terjadi tepat saat umat Muslim bersiap melaksanakan salat Idul Fitri.
Rekaman video menunjukkan kepanikan warga saat alat ledak tersebut diluncurkan. Sejumlah orang terlihat berlarian menjauhi area gerbang masjid. Akibatnya, para jemaah terpaksa berdoa di jalan-jalan sekitar kompleks. Mereka dilarang masuk oleh aparat yang berjaga di lokasi tersebut.
Media Palestina melaporkan adanya penembakan gas air mata beracun ke kerumunan. Ratusan jemaah dilaporkan gagal mencapai halaman utama Masjid Al-Aqsa. Laporan menyebutkan momen ini menjadi sejarah kelam sejak tahun 1967. Salat Id diduga pertama kalinya tidak bisa digelar di dalam kompleks masjid. Namun, klaim sejarah tersebut belum diverifikasi secara independen oleh pihak lain.
Hingga saat ini, polisi Israel belum memberikan komentar resmi terkait pembatasan itu. Sebelumnya, Israel memang mengumumkan pembatasan akses ke tempat suci di Yerusalem. Alasan utamanya adalah kekhawatiran keamanan akibat ancaman rudal yang terus berlanjut. Situasi ini terjadi di tengah konflik besar antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran.











