"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Mantan penyidik KPK desak pimpinan ungkap tekanan politik di balik tahanan Gus Yaqut

Peran Mantan Penyidik KPK dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Gus Yaqut menjadi sorotan utama. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan terkait adanya intervensi dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan tekanan politik.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah KPK tersebut. Ia menilai bahwa pengambilan keputusan untuk memberikan tahanan rumah kepada Gus Yaqut tidak sepenuhnya transparan. Praswad menilai bahwa argumen dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pengalihan penahanan adalah wewenang penyidik, tidak memiliki dasar yang kuat.

Tantangan untuk Pimpinan KPK

Praswad menegaskan bahwa pimpinan KPK harus berani menjawab pertanyaan publik secara langsung. Ia menantang Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan lainnya untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan pemberian tahanan rumah kepada Gus Yaqut. Ia juga menyoroti bahwa jika benar koruptor bisa menikmati tahanan rumah, maka seluruh tahanan KPK seharusnya dapat mengajukan hal serupa.

“Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri,” ujarnya.

Dugaan Intervensi Kekuatan Besar

Lebih lanjut, Praswad menduga ada kekuatan besar yang mengintervensi penanganan perkara Gus Yaqut. Ia meminta pimpinan KPK era ini membongkar nama-nama yang mencoba menitipkan kepentingan. Menurutnya, jika memang ada tekanan politik kepada KPK, maka sebaiknya nama-nama tersebut dibawa ke ruang terang dan diminta mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik.

Kontroversi Awal

Kontroversi mengenai status Gus Yaqut bermula ketika dirinya diketahui telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut dan menyatakan pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat medis atau kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Budi juga mengklaim pengalihan ini tidak akan menghambat proses penyelesaian berkas perkara ke tahap penuntutan.

Kecurigaan dari Keluarga Tahanan

Kejanggalan ini pertama kali dibongkar ke publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), setelah menjenguk sang suami di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Menurut Silvia, para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan dalih pemeriksaan.

Kecurigaan semakin menguat setelah ia dipastikan absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, sementara mantan anak buahnya yang juga terseret kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir di lokasi.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang dilakukan secara masif ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *