Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut dan Kekhawatiran terhadap Proses Hukum
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Perubahan status Gus Yaqut pertama kali diketahui setelah adanya pengakuan dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, ketika mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026). Kunjungan Silvia dalam rangka merayakan Lebaran bersama Noel. Dia mengatakan Gus Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut. Ia menyatakan bahwa jika penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, maka akan dilakukan gugatan praperadilan.
“Karena sekarang KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu yakni penundaan tidak sah itu menjadi objek praperadilan,” ujar Boyamin dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/3/2026).
Dia menambahkan bahwa dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama. “Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan,” katanya.
Di sisi lain, Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK. Pasalnya, menurutnya, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
“Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.”
“Apakah benar ini (keputusan) hanya penyidik atau sudah ada otoriasi dari pimpinan KPK? Nah ini lebih mencelakakan KPK itu sendiri,” jelasnya.
Jika dugaan ini benar, Boyamin mengatakan KPK telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lebih lanjut, ia meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.
Hal tersebut lantaran ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat di KPK. “Mestinya Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Berawal dari Pengakuan Istri Noel
Berubahnya masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah diketahui pertama kali melalui pengakuan dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa. Dia mengatakan suaminya sudah tidak melihat Gus Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Adapun Noel menyatakan hal tersebut ketika keluarganya mengunjunginya di hari Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia. Tak cuma Noel, tahanan KPK lainnya juga sempat bertanya-tanya terkait keberadaan Gus Yaqut yang dianggap tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21 Maret) nggak ada,” katanya.
KPK Anggap Sudah Sesuai KUHAP
Dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) itu berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis. “Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu.
Budi mengatakan berubahnya status Gus Yaqut karena adanya permintaan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka. Namun, dia menyampaikan perubahan status tersebut hanya bersifat sementara. Budi juga mengungkapkan langkah yang diambil KPK telah sesuai dengan KUHAP.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan KPK akan terus melakukan pengawasan meski Gus Yaqut berstatus sebagai tahanan rumah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
DPR Desak KPK Jelaskan Secara Objektif
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK menjelaskan alasan di balik pengalihan penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. KPK diminta memberi penjelasan objektif kepada publik.
“Harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur,” ucap Abdullah, saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).
Menurut dia, keputusan KPK jangan sampai mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Dia berharap ke depannya semua keputusan KPK harus berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan substantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law,” tambah dia.











