"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Eks Penyidik KPK Sebut Ada Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Kritik Terhadap Keputusan Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik keputusan KPK yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap para tersangka korupsi.

Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik, dinilai oleh Praswad sebagai jawaban yang tidak tepat dan terkesan melempar tanggung jawab kepada penyidik lapangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah “jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali” dan mencerminkan keterbatasan pemahaman atas proses penyidikan.

Praswad juga menantang pimpinan KPK untuk tidak berlindung di balik alasan teknis dan berani menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menyoroti kemungkinan adanya tekanan politik di balik keputusan tersebut. Dugaan intervensi kekuatan politik dalam penanganan perkara mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama ini memicu kecurigaan publik.

Awal Mula Kontroversi Tahanan Rumah

Kontroversi ini bermula ketika Gus Yaqut diketahui dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di Condet, Jakarta Timur, pada Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan bukan karena alasan medis atau kondisi darurat, melainkan untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak akan menghambat proses pemberkasan perkara hingga tahap penuntutan. Informasi mengenai pemindahan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi suaminya di Rutan KPK saat Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Menurut Silvia, para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan.

Kecurigaan semakin menguat setelah Gus Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Sementara itu, mantan anak buahnya yang juga terseret perkara ini, Ishfah Abidal Aziz, terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, praktik korupsi yang diduga terjadi secara masif diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Profil Praswad Nugraha

Mochamad Praswad Nugraha lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 8 September 1982. Praswad merupakan anak kedua dari 4 bersaudara. Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandar Lampung pada 1997-2000. Setelah lulus, dia melanjutkan kuliah di Jurusan Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Lampung pada tahun 2000. Namun di tahun 2002, Praswad memutuskan untuk pindah haluan dan melanjutkan studi pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Hukum (FH) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dan berhasil mendapatkan gelar sarjana hukum (SH) di tahun 2006.

Pada tahun 2011, Praswad berhasil menjadi Awardee of Australia Award Scholarship (AUSAID) program untuk menempuh pendidikan S2 di Queensland University of Technology, Brisbane, Australia. Lewat beasiswa tersebut, Praswad berhasil menyabet gelar Master of Law (LL.M) di tahun 2012.

Sebelum menjadi penyidik KPK, Praswad juga pernah mengenyam pendidikan calon penyelidik yang digelar oleh KPK di Sekolah Intelejen Strategis dibawah Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) pada 2007. Pendidikan tersebut kemudian mengantarnya sebagai penyelidik dan penyidik KPK selama kurun waktu 2007-2018 dan menjadi penyidik senior di KPK pada 2018-2021.

Praswad juga tercatat sebagai ahli di bidang Penyelidikan dan Penyidikan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di KPK membongkar kasus-kasus mega korupsi baik di dalam maupun di luar negeri. Selama menjadi Penyidik KPK, pemilik gelar adat Suntan Penyimbang Rajo itu banyak menangani kasus-kasus besar di bidang pertambangan dan energi, ijin perkebunan, penyelewengan dana haji, suap di bidang peradilan, suap pada penegak hukum.



Kemudia Operasi Tangkap Tangan terhadap Menteri, Anggota DPR, Kepala Daerah, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan yang terakhir adalah kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 di Jabodetabek pada 2020 yang menyeret Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Batubara.

Selain sebagai penyidik, Praswad juga dipercaya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK pada periode jabatan tahun 2018 – 2021. Dalam posisinya sebagai Ketua Advokasi, Praswad bertugas untuk memberikan pendampingan bagi pegawai yang mengalami permasalahan kode etik, memberikan advokasi kepada pegawai atas segala bentuk intimidasi dan ancaman terkait pekerjaan, dan mengawasi rancangan dan implementasi peraturan yang berdampak pada pekerjaan pegawai (termasuk menjaga independensi KPK, dll).

Selama masa jabatannya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai KPK, Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dari berbagai macam gerakan perlawanan yang ada di KPK, antara lain adalah:

  • Advokasi kasus penyiraman air keras mantan penyidik KPK Novel Baswedan dengan menggerakkan aksi di hari ke-100 hingga 1000 hari (2017-2021).
  • Menggelar aksi 1000 rantai manusia mengelilingi gedung KPK untuk menolak serangan fisik terhadap pegawai fungsional KPK yang sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta (2019).
  • Melakukan pembelaan dan pendampingan dalam sidang kode etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (2020).
  • Mendampingi seluruh pegawai KPK yang di serang dan di kriminalisasi dalam melaksanakan tugas di KPK (2018-2021).

Pada 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang disingkirkan per 30 September 2021 karena dinyatakan tidak lolos TWK. Lepas dari KPK, Praswad menjadi ketua IM57+ Institute, organisasi gerakan anti korupsi yang dideklarasikan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada 30 September 2021. IM57+ Institute beranggotakan 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan menggunakan mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *