Pandangan Berbeda Mengenai Restorative Justice dari Dua Mantan Jenderal Polri
Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjadi topik perbincangan yang menarik perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji. Keduanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagaimana RJ seharusnya ditangani, mencerminkan gaya kepemimpinan dan pengalaman panjang mereka di institusi kepolisian.
Oegroseno: Menjaga Wibawa Institusi
Oegroseno, mantan Wakapolri (2013–2014), menilai bahwa kasus yang menyangkut mantan presiden tidak bisa ditangani oleh penyidik berpangkat rendah. Menurutnya, minimal harus ditangani oleh jenderal bintang dua (Irjen) agar ada penghormatan terhadap posisi mantan kepala negara. Baginya, RJ bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga menyangkut wibawa institusi Polri.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Refly Harun, di mana Oegroseno menekankan bahwa penanganan kasus besar harus sepadan dengan sensitivitasnya. Ia menyatakan bahwa jika penyidik menyangkut ada mantan presiden, maka penyidiknya harus selevel dengan jenderal bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Ia menegaskan bahwa kita harus menghormati posisi tersebut.
Karier Oegroseno sendiri menunjukkan kecenderungan pada jabatan-jabatan yang menuntut pengawasan internal dan penegakan disiplin, seperti saat menjabat Kadiv Propam Polri (2009–2010). Setelah pensiun, ia aktif di politik, dan sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN pada Pilpres 2024. Ia juga sering tampil sebagai komentator kasus-kasus besar, termasuk kasus Vina Cirebon dan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J. Kini, dalam polemik ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs, Oegroseno juga aktif memberikan pandangan.
Susno Duadji: Substansi Hukum Lebih Utama
Berbeda dengan Oegroseno, Susno Duadji menekankan bahwa yang terpenting adalah RJ ditangani oleh penyidik yang berwenang, tidak harus melihat pangkat semata. Menurutnya, secara hukum permohonan RJ dari Rismon sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa yang penting adalah penyidik yang berwenang dalam melakukan penyidikan perkara ini.
Susno menilai Oegroseno mungkin punya kedekatan dengan Rismon sehingga memahami psikologisnya, namun ia tetap menegaskan bahwa legalitas formal lebih penting daripada hierarki pangkat. Ia menyatakan bahwa hal itu boleh saja, karena Pak Oegro mungkin tahu persis persoalannya, karena Pak Oegro pernah menjadi ahli di dalam perkara ini di pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan dalam tayangan YouTube Nusantara TV. Karier Susno dikenal penuh dinamika. Ia pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri (2008–2009), namun kemudian dicopot dan sempat terjerat kasus korupsi hingga mendekam di penjara 3,5 tahun. Meski begitu, Susno tetap dikenal publik karena istilah kontroversialnya, “Cicak vs Buaya”, yang menggambarkan ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah pensiun, ia memilih hidup sederhana sebagai petani di kampung halamannya di Pagar Alam, Sumatra Selatan, meski tetap vokal mengkritisi Polri.
Adu Riwayat Karier
Kedua jenderal ini sama-sama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan karier panjang di Polri.
Oegroseno (Akpol 1978):
– Wakapolri (2013–2014)
– Kadiv Propam
– Kapolda Sumut
– Kalemdiklat
– Kabaharkam
– Politik (NasDem, Timnas AMIN)
– Komentator kasus besar
Susno Duadji (Akpol 1977):
– Kabareskrim Polri (2008–2009)
– Penasihat Koorsahli Kapolri (2011–2012)
– Kapolda Jabar
– Pencetus istilah “Cicak vs Buaya”
– Petani di Pagar Alam
– Kritikus Polri
– Sempat maju caleg PKB 2024
Dua Pandangan: Birokratis vs Pragmatis
Dua pandangan ini memperlihatkan wajah Polri dari dua sisi: institusi yang menjunjung hierarki dan institusi yang menegakkan hukum secara prosedural.
Oegroseno: Birokratis-struktural, menekankan hierarki dan penghormatan institusi.
Susno Duadji: Pragmatis-hukum, menekankan legalitas formal dan prosedur.











