Peluncuran P3SPS untuk Pengawasan Penyiaran di Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di wilayah Aceh. Peluncuran ini dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, dan menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga media digital dan platform streaming.
Tujuan dan Ruang Lingkup P3SPS
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa P3SPS merupakan turunan dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh. Aturan ini mencakup seluruh bentuk penyiaran, termasuk media sosial dan layanan televisi digital berbasis internet seperti Netflix, Video.com, Prime Video, dan lainnya.
Reza menekankan bahwa P3SPS bertujuan untuk mengatur lalu lintas penyiaran yang terjadi di berbagai platform digital, sehingga bisa diterapkan dengan baik sesuai norma dan kearifan lokal Aceh.
Tim Pemantau dan Sanksi yang Diterapkan
Untuk menjalankan aturan tersebut, KPI Aceh akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran baik di radio, televisi, maupun platform internet yang berkaitan dengan Aceh. Jika ditemukan konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan diberikan sanksi secara bertahap.
Tahapan sanksi dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali. Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun. Selain itu, jika konten tersebut masuk ranah pidana, KPI Aceh juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum seperti Satpol PP atau kepolisian.
Masa Uji Coba dan Sosialisasi
P3SPS yang disahkan tersebut mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan. Dalam masa tersebut, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif. Selama enam bulan ini, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
Reza menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan dengan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Tujuannya adalah agar seluruh elemen masyarakat memahami aturan penyiaran internet yang baru ini.
Kolaborasi dengan Perusahaan Digital
Selain itu, KPI Aceh juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan media sosial agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh. Beberapa perusahaan yang akan dikunjungi antara lain Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya.
Reza menegaskan pentingnya langkah ini karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi bahasa Indonesia, sementara konten bermasalah dalam bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi. Misalnya, konten-konten yang berisi caci maki atau teumeunak sering tidak terdeteksi karena menggunakan bahasa Aceh.
Langkah Ke Depan
Dengan adanya P3SPS, pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh kini memiliki dasar hukum yang jelas. Reza menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas penyiaran yang sesuai dengan nilai-nilai lokal Aceh.
Selain itu, KPI Aceh akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi P3SPS agar bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











