Pemekaran Luwu Raya Kembali Bergulir
Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya kembali menjadi topik yang menarik perhatian. Sejumlah kepala daerah asal wilayah tersebut mengadakan pertemuan di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, pada Kamis (12/3/2026). Pertemuan tertutup ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Anggota Komisi II M Taufan Pawe.
Selain itu, hadir pula Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel. Turut serta dalam pertemuan ini adalah Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, dan Bupati Luwu Patahudding. Pertemuan ini membahas berbagai isu terkait rencana pemekaran wilayah yang telah lama dibicarakan.
Menurut Rifqinizamy, pihaknya telah menyelesaikan dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dua PP ini merupakan amanat undang-undang yang selama lebih dari satu dekade belum pernah dituntaskan.
“Selama lebih dari 11 tahun dua PP itu tidak pernah dibuat. Alhamdulillah di periode kami draftnya sudah rampung,” ujar Rifqinizamy. Draft tersebut kini telah diajukan ke pemerintah pusat, tinggal menunggu pengesahan serta penomoran di lembaran negara. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi pintu masuk untuk membahas usulan pemekaran wilayah di Indonesia, termasuk pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyebutkan bahwa berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi terkait pemekaran wilayah tersebut. Mulai dari tokoh masyarakat hingga organisasi mahasiswa telah menyampaikan pandangan mereka mengenai pembentukan Provinsi Luwu Raya dan wacana Kabupaten Luwu Tengah.
“Mereka sudah menyampaikan seluruh hal yang ingin disampaikan terkait DOB Luwu Raya dan Luwu Tengah,” ujarnya.
Di sisi lain, Taufan Pawe menyoroti pentingnya indikator-indikator dalam pemekaran wilayah, salah satunya kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari sektor pertambangan hingga pertanian dan perkebunan. Namun, masih ada syarat administratif yang harus dipenuhi, seperti jumlah minimal kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi baru.
“Untuk membentuk provinsi harus ada lima kabupaten atau kota. Ini yang masih menjadi tantangan bagi Luwu Raya,” ujarnya.
Saat ini wilayah Luwu Raya terdiri dari Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Palopo. Karena itu, muncul wacana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, mencakup wilayah Walenrang dan Lamasi (Walmas) di Kabupaten Luwu. Taufan Pawe mendorong pembentukan kabupaten baru tersebut diprioritaskan sebelum melangkah ke tahap pembentukan provinsi.
“Kalau menurut saya itu didahulukan. Kami tentu ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat Luwu Raya,” katanya.
Peran Komisi II DPR RI
Komisi II DPR RI membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, kependudukan, serta pemilu. Komisi ini berperan dalam membahas undang-undang, mengawasi kebijakan pemerintah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Ruang Lingkup Tugas
Secara umum, Komisi II DPR RI memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
* Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, pertanahan, dan kepemiluan.
* Mengawasi kinerja kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
* Membahas serta menyetujui anggaran lembaga yang berada di bawah pengawasannya.
* Melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah maupun lembaga terkait.
Mitra Kerja Komisi II
Beberapa kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II antara lain:
* Kementerian Dalam Negeri
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
* Komisi Pemilihan Umum (KPU)
* Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
* Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
* Badan Kepegawaian Negara (BKN)
* Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Peran Strategis
Karena membidangi pemerintahan daerah dan pemilu, Komisi II sering terlibat dalam pembahasan isu besar seperti:
* Pemilihan kepala daerah (pilkada)
* Penataan daerah otonomi baru (DOB)
* Sengketa dan kebijakan pertanahan
* Reformasi birokrasi dan manajemen ASN
Dengan tugas tersebut, Komisi II DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan dan sistem demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











