Kekerasan terhadap Pembela HAM Mengundang Kecaman Berbagai Pihak
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, telah memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Warga negara yang mengecam tindakan tersebut menganggap serangan ini sebagai bentuk teror terhadap suara-suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM).
Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menyampaikan kecamannya secara tegas terhadap insiden ini. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berbicara dan keberadaan aktivis yang berjuang demi keadilan. Andreas juga merujuk pada beberapa regulasi yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal tersebut. “Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Respons dari Menteri HAM dan Organisasi Masyarakat
Kecaman serupa juga disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Pigai menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi para aktivis yang berjuang untuk kebenaran.
Selain itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta juga memberikan desakan pengusutan terhadap kasus ini. Ketua GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se meminta Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus tersebut, publik patut menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Kecaman dari PGI dan Harapan untuk Perlindungan
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menyampaikan kecamannya terhadap serangan terhadap pembela HAM. Ketua Umum PGI Jacklevyn Manuputty menilai bahwa kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi dan mengancam ruang kebebasan sipil. Ia mendesak pemerintah untuk memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, cepat, dan akuntabel.
PGI juga meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi para pegiat HAM serta pemulihan bagi korban. Organisasi ini menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kebebasan sipil di tengah masyarakat.
Kronologi Penyerangan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kronologi kejadian. Andrie Yunus diserang dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Sebelum kejadian, Andrie baru saja menyelesaikan perekaman siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu ia sempat berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini sebelum melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor. Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang yang diduga laki-laki dengan sepeda motor matic mendekati Andrie dari arah berlawanan. Mereka kemudian menyiramkan cairan kimia yang bersifat korosif ke arah korban.
Cairan tersebut mengenai tubuh bagian kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya. Sebagian pakaian korban bahkan meleleh akibat cairan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen.
Saat melarikan diri, pelaku diduga menjatuhkan sebuah gelas berbahan stainless steel yang digunakan untuk membawa cairan tersebut. Mereka kemudian kabur ke arah Jalan Salemba Raya.
Andrie Yunus saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.











