"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Yusril: Serangan terhadap Demokrasi!



JAKARTA – Seorang aktivis yang tergabung dalam Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) setelah selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para aktivis HAM yang secara aktif memberikan kritik terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan yang menyoroti pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan melindungi para aktivis yang bekerja demi kepentingan rakyat dan negara.

Penyiraman Air Keras sebagai Serangan Terhadap Demokrasi

Yusril menyebut bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Menurutnya, aktivis HAM memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan. Hal ini juga menjadi amanat konstitusi yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Dalam negara demokrasi, setiap individu harus saling menghormati perbedaan pandangan,” ujar Yusril dalam pernyataannya.

Ia menekankan bahwa setiap orang dalam sistem demokrasi harus menjunjung nilai-nilai seperti keragaman dan penghargaan terhadap perbedaan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling mendukung.

Permintaan untuk Pengusutan Tuntas

Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap sosok di balik aksi tersebut.

“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir. Oleh karena itu, pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” katanya.

Menurut Yusril, hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menegakkan hukum tanpa memandang perbedaan pendapat atau posisi politik.

Komentar dari KontraS

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar yang cukup parah akibat serangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa Andrie mengalami luka bakar sebesar 24%.

“Setelah mengalami serangan, Andrie langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar Dimas dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan penyiraman air keras ini dinilai sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. KontraS menilai bahwa peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

Kekhawatiran atas Potensi Bahaya

Dari segi medis, penyiraman air keras bisa berdampak fatal, bahkan menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, masyarakat dan lembaga terkait diminta untuk tetap waspada dan memberikan dukungan penuh kepada korban serta keluarga.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga kebebasan berekspresi dan melindungi para aktivis yang bekerja dalam bidang HAM. Dengan adanya kepedulian dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan keamanan dan kebebasan di tengah masyarakat dapat terjaga.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *