Isu Pemutusan Kontrak PPPK di NTT dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Publik Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sedang dihebohkan dengan wacana pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Mereka terancam dirumahkan karena tekanan fiskal daerah yang tidak bisa ditoleransi akibat dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Rencana pemutusan kontrak kerja bagi sekitar 9.000 dari total 12.000 tenaga PPPK oleh Gubernur Melki Laka Lena disebut telah sesuai dengan amanat UU HKPD. Namun, permasalahan ini bukan hanya terjadi di NTT tetapi juga mengancam jutaan PPPK di Indonesia. Dampaknya, jutaan PPPK dan keluarganya terancam kehilangan pekerjaan, memicu pengangguran dan membawa dampak ekonomi yang luar biasa dhasyat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Vinsensius Pata, SH dari Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak rencana pemberhentian ribuan orang PPPK dan berharap pemerintah lebih bijak dalam mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berdampak luas. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh melempar bola panas ini kepada pemerintah daerah karena semua kebijakan dan dampak ikutannya berasal dari pusat.
“Ini adalah kebijakan pusat, pemerintah pusat yang memulai, membuka ruang regulasi dan kebijakan, jadi bagi saya pemerintah pusat juga harus berani mengakhiri dan menghentikan polemik PPPK ini. Carikan solusi, jangan mau lepas tanggungjawab dan membebankan kepada daerah,” ujarnya.
Kebijakan itu menurutnya berpotensi menghancurkan masa depan warga NTT beserta keluarga dan juga menimbulkan potensi meningkatnya pengangguran serta berbagai permasalahan sosial lainnya. Baginya, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. NTT masih butuh PPPK, daerah ini masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai berpotensi menurunkan kualitas layanan publik termasuk.
Evaluasi Program Strategis Nasional
Meskipun demikian, karena adanya kontroversi tajam jelang deadline pemberlakuan UU HKPD terutama dalam hal PPPK dan diyakini menimbulkan gesekan luas tidak saja di NTT tapi secara nasional, maka sebaiknya dibatalkan pemberlakuannya. “Siap yang memulai, dia yang mengakhiri, kalau semangatnya untuk penghematan namun dampaknya luas akibat dari proses yang dijalani secara sadar selama kurang lebih 4 tahun ini, maka semua pihak juga harus legowo membatalkan penerapan undang-undang ini karena resikonya didepan mata.”
Vinsen bahkan tidak segan-segan meminta pemerintah provinsi NTT dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh termasuk menghentikan program-program strategis nasional semisal Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Sekolah Rakyat yang dinilai memboroskan beban keuangan negara dan berdampak luas pada pembiayaan sektor lainnya.
Evaluasi Program BMG, KDMP dan Sekolah Rakyat
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Sekolah Rakyat memang dibutuhkan namun dalam banyak aspek perlu dievaluasi serius terutama sumber pembiayaan, skema pengelolaan, manajemen dan tata kelola keuangan karena memakan anggaran yang luar biasa besar dari postur APBN. Ditengarai pemanfaatan anggaran super jumbo untuk program-program tersebut tidak sejalan dengan semangat penerapan UU HKPD, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Untuk itulah Vinsen Pata mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh agar daerah tidak menjadi korban dari kebijakan pusat yang sangat ambisius meski hasilnya belum bisa ditebak. MBG misalnya, saat ini dengan menu makanan yang minimalis, terpusat di kota dan belum menyasar ke sekolah di desa-desa mengindikasikan ketidakseriusan pemerintah pusat mengurus program ini, belum lagi dampak ikutan seperti keracunan ribuan siswa dan lain sebagainya.
Menurut Vinsen, ketimbang memberi MBG untuk siswa lebih baik pemerintah menggratiskan pendidikan untuk level SD-SMA. Ini investasi masa depan yang lebih brilian ditengah himpitan ekonomi nasional, orangtua selalu mengeluhkan biaya pendidikan anaknya.
Demikian halnya soal KDMP. Vinsen melihat program ini skemanya top down dan melenceng dari filosofi berkoperasi yang benar “dari, oleh dan untuk rakyat”. Koperasi itu kumpulan orang-orang dengan tujuan yang sama, bukan kumpulan modal. Kalau polanya top down maka kita harus jujur belajar dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang dulunya juga bubar karena pendekatannya dari atas.
KDMP dengan skema pengalokasian anggaran Rp 3 miliar/desa dipandang tidak proporsional jika difokuskan ke penyediaan sarana-prasarana dan aset mati berupa gedung, kendaraan operasional dan bukan memberikan suntikan modal usaha yang lebih besar untuk diputar.
Hal sama dengan program Sekolah Rakyat. Dia menanyakan apakah lembaga pendidikan yang selama ini sudah berkontribusi meningkatkan pendidikan nasional itu bukan rakyat? Program ini dinilai berlebihan dan jadi dugaan seolah-olah pemerintahan saat ini tidak menghargai jerih payah guru dan tenaga kependidikan secara nasional yang turut berjibaku mencerdaskan bangsa.
Menurut Vinsen, setelah mencermati, mengikuti dinamika dan melihat respon publik maka dengan rendah hati diminta kepada presiden Prabowo dan jajaran untuk jujur mengakui bahwa program tersebut belum cukup menjadi solusi untuk permasalahan bangsa dan perlu dibuka ruang untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.











