"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

MBG Wajib Gunakan Beras Lokal, SPPG Masih Andalkan Bahan Baku Luar Daerah

Ketergantungan Bahan Pangan SPPG di Bangka Selatan pada Daerah Lain

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat bahwa sebagian besar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih bergantung pada bahan pangan dari luar daerah. Dari tujuh SPPG yang telah beroperasi, mayoritas masih menggunakan bahan pokok dari luar wilayah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sejalan dengan tujuan program makan bergizi gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menyatakan bahwa kondisi ini sangat disayangkan. Program MBG tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga harus memberikan dampak langsung pada penguatan ekonomi lokal. Oleh karena itu, SPPG wajib menggunakan bahan-bahan pangan lokal, mulai dari beras, sayur hingga buah.

“Faktanya hampir tujuh SPPG yang sudah beroperasi belum sepenuhnya menggunakan bahan pangan lokal. Mayoritas masih mengambil bahan pokok dari luar daerah,” ujar Hefi Nuranda, Kamis (5/3).

Menurutnya, semangat program MBG adalah menciptakan efek berganda atau multiplier effect. Artinya, selain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, program ini harus mampu menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan lokal di Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, pemerintah daerah telah menginstruksikan empat kesepakatan yang wajib dipatuhi setiap SPPG beserta mitranya.

Empat Kesepakatan yang Harus Dipatuhi SPPG

1. Penggunaan Beras Lokal

Hefi Nuranda menegaskan bahwa SPPG harus memprioritaskan beras lokal, termasuk beras Bulog premium yang diproduksi dan diolah dari hasil petani di Desa Rias. Penggunaan beras luar daerah hanya diperbolehkan apabila pasokan lokal benar-benar tidak tersedia. Ia menyebut, kebijakan tersebut sebenarnya telah diperkuat melalui surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) nomor :B-527/03.03/12/2025 tentang pembelian beras Bulog berkualitas dan harga terbaik.

“Kalau memang tidak bisa terbeli atau tidak tersedia, baru boleh menggunakan beras luar daerah. Tapi prinsipnya kita optimalkan dulu yang ada di daerah,” tegas Hefi Nuranda.

2. Penandatanganan MoU dengan Supplier

Setiap mitra diwajibkan menjalin nota kesepahaman (MoU) atau kontrak kerja sama dengan supplier untuk menjamin kelancaran suplai bahan baku. Kontrak tersebut diserahkan kepada masing-masing mitra dan SPPG untuk disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kelangkaan bahan baku yang belakangan sempat terjadi.

3. Penggunaan Alat Rapid Test Pestisida

Mitra dan SPPG diwajibkan menyediakan alat rapid test pestisida untuk memastikan sayur dan buah yang digunakan bebas dari residu bahan kimia berbahaya. Meski pemerintah daerah melalui dinas terkait rutin melakukan uji sampel, pengujian mandiri di dapur SPPG dinilai lebih efektif untuk menjamin keamanan pangan.

“Memang dari pemerintah daerah melakukan uji sampel. Tapi akan lebih efektif kalau di dapur sendiri juga dilakukan pengujian,” sebutnya.

4. Penggunaan Bahan Baku Lokal

Keempat diakui Hefi Nuranda, pihaknya mewajibkan penggunaan bahan baku lokal seperti sayur-mayur, daging, dan ikan hasil produksi petani dan nelayan di Kabupaten Bangka Selatan. Ia mengakui selama ini sebagian besar sayuran yang digunakan dalam program MBG masih didatangkan dari luar daerah sehingga belum memberikan dampak signifikan terhadap petani lokal.

Apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari dalam daerah, barulah mitra diperbolehkan mengambil dari luar. “Intinya bahan-bahan lokal kita optimalkan. Dengan begitu masyarakat di desa merasakan dampaknya. Perputaran ekonomi di Bangka Selatan harus menerima manfaat dari program ini,” pungkas Hefi Nuranda.

Belum Ada MoU Resmi dengan Pemasok

KEPALA Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bangka Selatan, Ade Setiawan, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu hingga kini belum memiliki MoU resmi dengan pemasok. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.

“Rapat koordinasi hari ini pertama, kita tingkatkan lagi koordinasi antara SPPG dengan instansi terkait. Kedua, masalah MoU ke supplier. Seluruh SPPG di Kabupaten Bangka Selatan ini belum mempunyai MoU ke supplier,” ujar Ade Setiawan, Rabu (4/3).

Menurutnya, ketiadaan MoU berdampak langsung pada kestabilan pasokan dan harga bahan baku. Terlebih saat ini pelaksanaan program bertepatan dengan bulan Ramadan yang memicu kelangkaan sejumlah komoditas di pasaran.

Ia juga menyinggung penggunaan bahan pangan lokal. Secara tugas pokok dan fungsi, kepala SPPG bertindak sebagai pengelola. Sementara mitra bertanggung jawab atas penyediaan bangunan, peralatan dan supplier bahan baku.

Setiap kepala SPPG kata Ade Setiawan, telah menginstruksikan kepada mitra untuk memberdayakan UMKM, koperasi dan petani lokal. Namun di lapangan, mitra kerap beralasan bahan baku sudah berasal dari Kabupaten Bangka Selatan. Meski kenyataannya masih ada pembelian dari luar daerah. Evaluasi harian terus dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut.

Ihwal beras lokal, Ade menjelaskan kendala standar kualitas. Meski daerah seperti Desa Rias memiliki banyak petani beras, arahan BGN mewajibkan penggunaan beras premium, bukan medium. “Bukan tidak mau ambil dari petani lokal, tetapi standar kualitas beras premium yang diwajibkan belum tentu terpenuhi,” jelas Ade Setiawan.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *