"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Empat Isu Utama Reformasi Polri Siap Disampaikan ke Presiden Prabowo

Rekomendasi Reformasi Kepolisian yang Akan Diserahkan ke Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi penting terkait pembenahan institusi kepolisian. Rekomendasi ini disusun dalam 10 buku yang akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses penyusunan rekomendasi dilakukan setelah tim komisi melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat serta kajian internal yang mendalam.

Harapan dari komisi adalah agar rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam melaksanakan reformasi kepolisian secara berkelanjutan. Berikut adalah beberapa poin utama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut:

  • Revisi Peraturan Internal

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut bahwa setidaknya delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) perlu direvisi. Tujuannya adalah untuk memperkuat landasan hukum dalam rangka pembenahan internal kepolisian jangka panjang.

“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujar Jimly.

  • Proses Penyerahan Rekomendasi

    Saat ini, komisi hanya menunggu jadwal pertemuan dengan Presiden Prabowo. Pihaknya menargetkan pertemuan tersebut dapat dilaksanakan sebelum Lebaran. Menurut Jimly, jadwal sudah diatur oleh Seskab dan Mensesneg.

“Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini,” tambah Jimly.

  • Mandat Komisi

    Jimly memastikan bahwa seluruh tugas yang diberikan kepada komisi telah selesai. Ia menegaskan tidak ada satu pun mandat yang tidak dapat diselesaikan. Namun, terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang memerlukan keputusan langsung dari Presiden.

“Ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri. Nah, perlu melapor dulu, mendapat arahan dari beliau,” kata Jimly.

Isu Utama yang Dibahas dalam Komisi

Selain revisi peraturan internal, komisi juga membahas empat isu utama dalam reformasi kepolisian. Anggota komisi, Mahfud MD, mengungkapkan beberapa masalah struktural yang menjadi fokus pembahasan:

  • Posisi Polri dalam Struktur Pemerintahan

    Masalah pertama berkaitan dengan kedudukan Polri dan jabatan Kapolri dalam struktur pemerintahan. Saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden. Komisi sedang mengkaji apakah posisi tersebut tetap dipertahankan atau dialihkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan bahwa penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi sebagai pimpinan institusi, bukan sikap resmi komisi.

  • Mekanisme Pemilihan Kapolri

    Isu kedua yang dibahas adalah mekanisme pemilihan Kapolri. Saat ini, calon Kapolri diajukan oleh Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR. Komisi sedang mengkaji kemungkinan perubahan mekanisme tersebut, apakah tetap melalui DPR atau menjadi kewenangan penuh Presiden.

  • Peran Kompolnas

    Pembahasan ketiga berkaitan dengan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, fungsi Kompolnas selama ini belum optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki.

  • Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Isu keempat menyangkut penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Masalah ini masih dikaji dengan mempertimbangkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Tugas Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian merupakan tim independen yang dibentuk pemerintah untuk merumuskan rekomendasi pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Komisi ini bertugas mengkaji berbagai persoalan struktural, regulasi, hingga tata kelola di tubuh Polri agar reformasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Komisi dipimpin oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie sebagai ketua. Dalam menjalankan tugasnya, komisi melakukan kajian akademis, diskusi internal, serta menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kajian itu kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat reformasi Polri.

Selain Jimly, komisi ini juga diisi sejumlah tokoh nasional dari kalangan akademisi, hukum, dan pemerintahan, salah satunya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Para anggota komisi bertugas membahas berbagai isu strategis, seperti kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas, hingga penempatan anggota Polri di jabatan sipil.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *