PP GP Ansor Mendukung Larangan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial maupun platform digital. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.
Ketua Bidang Digital PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengekangan teknologi, tetapi lebih pada upaya penyelamatan masa depan anak-anak. Ia menilai bahwa Indonesia telah menjadi pelopor dalam mencegah dampak negatif internet, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital.
“Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital. Membiarkan anak-anak di bawah umur berselancar sendirian di platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, sama halnya dengan melepas mereka di tengah jalan tol tanpa sabuk pengaman,” ujar Luthfi dalam pernyataannya, Minggu (8/3/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa anak-anak saat ini menghadapi ancaman nyata setiap hari, mulai dari pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi layar yang merusak empati dan interaksi sosial mereka. Menurutnya, kebijakan ini membuktikan kedaulatan digital Indonesia di mata dunia.
“Ini adalah tonggak sejarah. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang berani menekan raksasa teknologi global untuk menerapkan pembatasan usia. Kita membuktikan bahwa kita bukan sekadar pasar pasif yang bisa dieksploitasi oleh algoritma asing,” katanya.
Peraturan yang Mengubah Dunia Digital
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, sebuah aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Mulai tanggal 28 Maret 2026, anak-anak di bawah 16 tahun resmi dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk raksasa media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi berpangku tangan melihat anak-anak terpapar ancaman siber yang kian brutal. “Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata dari pornografi dan cyberbullying hingga adiksi digital yang mengkhawatirkan. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Langkah Progresif dalam Implementasi
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara progresif. Platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal meliputi:
- Media Sosial: Facebook, Instagram, Threads, X, dan TikTok.
- Layanan Hiburan & Game: YouTube, Bigo Live, dan Roblox.
Akun-akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak di ruang digital.
Kolaborasi Seluruh Stakeholder
Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah berani, PP GP Ansor menyadari bahwa transisi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi orang tua yang terbiasa menggunakan gawai sebagai “pengasuh digital”. Namun, Luthfi menekankan bahwa ketidaknyamanan ini adalah proses detoksifikasi yang wajar demi kesehatan mental jangka panjang.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari platform digital, orang tua, hingga institusi pendidikan untuk berkolaborasi menyukseskan implementasi aturan ini. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak platform digital untuk patuh tanpa kompromi. Kepada para orang tua, mari jadikan ini momentum kebangkitan parenting di dunia nyata. Hadirlah kembali untuk berdialog dan bermain bersama anak-anak kita,” pungkas Luthfi.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











