"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Cara cepat lapor SPT tahunan via Coretax, ikuti langkahnya mulai awal

Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT Tahunan 2026

Para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batas waktu untuk pelaporan, yaitu 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP.

Berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

  • Cara aktivasi akun Coretax

    Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
  • Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pilih “Lupa Kata Sandi”.
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
  • Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor telepon.
  • Ketik ulang alamat email dan nomor ponsel yang sesuai.
  • Masukkan captcha, ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
  • Buka email yang terdaftar di DJP dan klik tautan ubah password, kemudian buat kata sandi baru.
  • Setelah itu, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

  • Cara membuat kode otorisasi

    Setelah berhasil masuk ke sistem Coretax, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum mengisi SPT. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke menu “Portal Saya”.
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase.
  • Centang pernyataan dan klik “Simpan”.

  • Cara lapor SPT Tahunan 2026

    Setelah mendapatkan kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai menyusun dan mengirimkan SPT Tahunan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
  • Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”.
  • Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
  • Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
  • Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat.

Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh bukti potong 1721-A1 terlebih dahulu, karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengisian data penghasilan dalam SPT.

Denda Jika Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenai denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1). Denda yang dikenakan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
  • Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000

Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP tersebut berisi rincian jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan beserta bunganya.

Agar terhindar dari sanksi tersebut, wajib pajak disarankan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *