"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Inflasi Medis Melonjak 17,8% di 2026, Asuransi Kembali Tinjau Premi

Perkembangan Industri Asuransi di Tengah Tantangan Biaya Kesehatan yang Meningkat

Di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan masyarakat, industri asuransi global kini menghadapi fase penting. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatnya inflasi biaya kesehatan di berbagai negara. Di sejumlah negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya layanan kesehatan seperti perawatan rumah sakit dan obat-obatan meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Situasi serupa juga terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang menghadapi tantangan populasi yang menua serta peningkatan kasus penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung.

Kemajuan teknologi medis dan terapi terbaru memang membantu meningkatkan kualitas perawatan pasien, namun di sisi lain turut mendorong kenaikan biaya layanan kesehatan. Di Indonesia, situasi ini juga terlihat. Data survei kesehatan dasar dari Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menunjukkan bahwa prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, jumlah kasus penyakit kritis di Indonesia tercatat naik sekitar 11 persen, dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berisiko mengalami lebih dari satu penyakit kronis.

Pertumbuhan Industri Asuransi Nasional

Meskipun menghadapi tantangan tersebut, industri asuransi nasional masih mencatat pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi akan tumbuh sekitar 5–7 persen pada 2026. Namun di sisi lain, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa biaya layanan kesehatan meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks industri asuransi, kondisi ini mendorong pentingnya peninjauan premi atau repricing. Repricing merupakan proses evaluasi dan penyesuaian premi atau kontribusi asuransi kesehatan yang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti inflasi medis, peningkatan risiko kesehatan, serta pengalaman klaim nasabah.

Tanpa penyesuaian berkala, premi yang dibayarkan nasabah berpotensi tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi keberlanjutan produk serta kualitas layanan yang diberikan perusahaan asuransi.

Regulasi untuk Menjaga Kestabilan Industri Asuransi

Untuk mengatur mekanisme tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan peninjauan premi paling banyak satu kali dalam satu tahun polis, dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah minimal 30 hari kalender sebelumnya. Ketentuan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap industri asuransi agar tetap sehat di tengah kenaikan biaya kesehatan. Selain itu, aturan tersebut juga membatasi agar besaran repricing tidak melebihi asumsi margin produk yang sebelumnya telah dilaporkan kepada OJK.

Selain faktor biaya kesehatan, perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi perhatian regulator dan industri. Saat ini sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat atau out-of-pocket, sehingga risiko finansial akibat sakit masih cukup besar. Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan kesehatan pemerintah, terutama untuk layanan atau fasilitas tertentu. Namun agar produk tetap tersedia dan berfungsi optimal, perusahaan asuransi perlu melakukan peninjauan premi dengan mempertimbangkan riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia nasabah.

Pendekatan Fair Pricing dalam Peninjauan Premi

Sejumlah perusahaan juga mulai menerapkan konsep fair pricing dalam proses peninjauan premi. Pendekatan ini menyesuaikan besaran premi dengan profil kesehatan serta pengalaman klaim masing-masing nasabah. Salah satu perusahaan yang menerapkan pendekatan tersebut adalah Prudential Indonesia melalui produk Asuransi Kesehatan PRUWell Medical dan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health. Produk ini dilengkapi fitur PRUWell yang memberikan insentif berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis yang jarang melakukan klaim karena kondisi kesehatannya terjaga.

Melalui mekanisme peninjauan premi yang terukur dan pengawasan regulator, industri asuransi diharapkan tetap mampu menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *