Kritik terhadap Bupati Pekalongan yang Tidak Memahami Tata Kelola Pemerintahan
Seorang bupati yang tidak memiliki latar belakang birokrat atau hukum, namun masih menjalankan tugas pemerintahan, menimbulkan banyak pertanyaan. Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan dan hukum karena dulunya seorang penyanyi dangdut. Hal ini mendapat perhatian dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya mencurigai bahwa Fadia Arafiq justru sangat paham dengan sistem pemerintahan, sehingga bisa mengakali aturan yang ada. Menurutnya, jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, serta pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan, menunjukkan bahwa ia sudah cukup lama berada di lingkungan pemerintahan.
Meskipun Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan, Bima Arya menegaskan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian, bukan hanya untuk keuntungan pribadi. Ia menyebutkan bahwa setiap orang yang memilih menjadi pemimpin daerah harus memiliki visi dan rencana yang jelas untuk mensejahterakan masyarakat.
Apakah Bupati Harus Belajar Cepat?
Menurut Bima Arya, jika benar Fadia Arafiq tidak memahami pemerintahan, maka ia harus segera belajar. Ia menyarankan agar Fadia mengundang akademisi atau birokrat senior untuk memberikan pelatihan. Namun, jika ia tetap melakukan tindakan korupsi, itu bisa disebut sebagai kesengajaan.
Bima Arya juga menyoroti adanya program pembekalan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pejabat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kasus Korupsi yang Menimpa Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menahan Fadia selama 20 hari pertama, yaitu dari 4–23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan: mendirikan perusahaan keluarga, ikut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, dan keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
Pengakuan Fadia Arafiq tentang Latar Belakangnya
Dalam pemeriksaan intensif oleh KPK, Fadia Arafiq mengakui bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat. Ia menyatakan bahwa ia tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Fadia mengaku bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia lebih fokus pada fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Namun, KPK menilai bahwa hal ini bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Fadia, yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati, seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance.
Konflik Kepentingan dalam Pengadaan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab meskipun mengetahui potensi konflik kepentingan. Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya telah beberapa kali mengingatkan bupati mengenai hal ini, tetapi praktik tersebut tetap dilakukan.
Asep menyampaikan bahwa para artis yang masuk ke dunia politik harus belajar sebelum masuk ke ranah pemerintahan. Meski mereka memiliki modal untuk dekat dengan masyarakat, mereka harus memahami politik dan tata kelola pemerintahan.
Tanggapan terhadap Rekrutmen Artis oleh Partai Politik
Asep menilai bahwa fenomena partai politik merekrut artis untuk menjadi kepala daerah tergantung pada individu tersebut. Ada banyak artis yang sukses di dunia politik dan mampu bekerja dengan baik.
Ia mencontohkan para entertainer yang saat ini berada di DPR dan berhasil menjalankan tugasnya. “Tergantung kepada individunya,” ujarnya.
Pasal yang Digunakan untuk Menuntut Fadia Arafiq
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











