CO.ID – JAKARTA.
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap produk dalam negeri turun dari 19% menjadi 15% setelah adanya revisi kebijakan di Washington. Penurunan ini dinilai sebagai langkah positif bagi eksportir, meski sejumlah ekonom dan pengusaha menilai manfaatnya belum sepenuhnya signifikan secara struktural.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian kebijakan AS. Ia menyatakan bahwa tarif 15% kini berlaku langsung sebagai tarif global. Namun, pengaturan teknis dalam kerangka Agreements on Reciprocal Trade (ART) masih berjalan dan akan efektif setelah melewati masa transisi 90 hari serta proses ratifikasi. Menurut Airlangga, kesepakatan ART tidak dibatalkan.
“Enggak batal. Itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” ujarnya saat berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Revisi kebijakan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut membuat kesepakatan tarif 19% yang telah diteken sebelumnya menjadi tidak pasti.
Di sisi lain, pemerintah tetap berharap skema tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS dapat direalisasikan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut saat ini masih berlangsung masa konsultasi menyusul putusan Mahkamah Agung AS. Meski begitu, Indonesia tetap mendorong implementasi kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin putusan AS. Tetapi yang kita usulkan atau yang sudah kita tandatangani, yang 0 persen masuk ke AS itu kita harapkan berjalan,” ujar Budi dalam diskusi di sela peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dari sisi analisis ekonomi, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus, menilai bahwa ART bukan hanya sekadar kesepakatan tarif, melainkan juga memuat ketentuan yang bisa memengaruhi kebijakan industri dan regulasi domestik. Menurut Heri, terdapat risiko pembatasan ruang gerak pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi ke depan.
“Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan saja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit,” ungkap Heri dalam diskusi daring INDEF, Jumat (27/2/2026).
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyebut penurunan tarif empat poin persentase tersebut merupakan kabar baik bagi pelaku usaha nasional, terutama eksportir yang selama ini tertekan bea masuk tinggi. Menurut Shinta, secara matematis penurunan dari 19% ke 15% akan memperbaiki daya saing produk Indonesia di pasar AS karena beban biaya yang ditanggung eksportir menjadi lebih rendah. Hal ini dapat membantu menjaga margin dan membuka ruang negosiasi harga yang lebih kompetitif.
“Secara matematis tentu ini memperbaiki daya saing karena beban biaya eksportir menjadi lebih rendah,” tutur Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa tarif 15% masih tergolong tinggi dibandingkan sejumlah negara pesaing yang memperoleh perlakuan tarif lebih rendah atau memiliki perjanjian dagang khusus dengan AS. Dalam konteks ini, Indonesia belum sepenuhnya berada pada posisi yang diuntungkan secara struktural.
“Tanpa negosiasi lanjutan dan langkah strategis yang lebih komprehensif, tarif 15% belum cukup memastikan posisi Indonesia unggul dalam kerja sama dagang bilateral,” tegasnya.
Secara keseluruhan, tarif 15% memang lebih ringan dari 19%. Namun dampaknya bergantung pada implementasi efektif tarif 0%, posisi Indonesia dibanding negara pesaing, serta implikasi jangka panjang terhadap kebijakan industri. Tanpa strategi lanjutan, penurunan ini berisiko hanya menjadi koreksi angka, bukan kemenangan dagang.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











