"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik di PT ANA, Laporan Warga Perumit Situasi

Konflik Agraria di Morowali Utara: Warga Berjuang untuk Hak Tanah Warisan

Konflik agraria yang terjadi di sekitar PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara kembali menjadi sorotan publik. Masalah ini berkaitan dengan hak atas tanah yang dipertahankan oleh warga setempat, namun justru menghadapi ancaman hukum dari pihak perusahaan.

Puluhan warga terlibat dalam konflik ini, termasuk Gusman dan Sudirman, kakak beradik yang divonis 2 tahun penjara karena dituduh melakukan pencurian buah sawit. Namun, mereka hanya mempertahankan tanah warisan orang tua mereka. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan protes dari masyarakat serta lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Samsul, salah satu anggota Badan Pimpinan SPPT, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk tidak gegabah dalam memproses laporan perusahaan terhadap warga. Ia menilai bahwa proses ini terkesan seperti kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang untuk hak keperdatannya.

“Kami meminta kepada Kepolisian untuk tidak mengutamakan pasal-pasal pidana yang terkesan ada upaya kriminalisasi terhadap warga yang saat ini berkonflik dengan PT ANA,” tegas Samsul dalam keterangannya pada Selasa, (3/3/2026).

Menurut Samsul, Pemprov maupun Pemda Morut sedang melakukan proses percepatan penyelesaian dengan tahapan verifikasi dan validasi lahan masyarakat mulai dari tingkat Pemerintah Desa. Ia menyarankan agar aparat Kepolisian menghargai proses yang sedang berlangsung, karena pendekatan yang tepat adalah melalui perdata atau mediasi, bukan pidana.

Penyelesaian Konflik oleh Pemerintah Gubernur Sulteng

Kasus ini telah ditangani oleh Pemerintah Gubernur Sulteng sejak dikirimnya surat tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada direksi PT ANA. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa konflik agraria yang berlangsung sejak tahun 2007 ini sedang diupayakan terus oleh negara, dalam hal ini pemerintah melalui musyawarah untuk mencari keadilan substantif.

Namun, pelaporan warga oleh perusahaan PT ANA justru memperumit situasi, karena terkesan ada upaya kriminalisasi terhadap warga yang nantinya dapat memperlebar ketegangan dan menciptakan ketimpangan relasi antara korporasi dan warga.

Tindaklanjut Penyelesaian oleh Pemda Morut

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Asisten I, Krispen Masu, memastikan akan segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT ANA. Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah dua desa yang memasukkan data dan dokumen ke Pemda Morowali Utara, yakni Desa Bunta dan Desa Tompira.

Sementara itu, Desa Bungintimbe terus didorong agar segera menyerahkan data kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Pemda Morut. Krispen berharap data yang diajukan benar-benar sesuai dengan objek di lapangan agar proses penyelesaian lahan masyarakat dengan perusahaan dapat segera tuntas.

Peran Komnas HAM Sulteng

Sengketa lahan antara warga dan PT ANA di Morowali Utara merupakan salah satu dari berbagai konflik agraria yang mendominasi aduan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah. Komnas HAM Sulteng juga pernah menurunkan tim pemantauan ke Morowali Utara untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan kriminalisasi yang dialami warga yang sedang berjuang.

Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan terhadap konflik ini, yang menjadi bagian dari isu prioritas Komnas HAM. “Kami juga terus mendorong agar upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia makin kondusif,” kata Ketua Komnas HAM.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *