"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pajak Air Tanah Rendah, DPRD Pontianak Minta Evaluasi dan Penegakan Sanksi

Penjelasan Anggota DPRD Kota Pontianak Mengenai Kenaikan Pajak dan Tantangan dalam Pengelolaannya

Pada akhir tahun 2025, sejumlah perubahan terjadi dalam sistem pajak daerah di Kota Pontianak. Anggota DPRD Kota Pontianak dari Fraksi PKS, Fakhroni Faturrakhman, menyampaikan beberapa catatan penting terkait kebijakan pajak daerah yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak.

Kenaikan Pajak yang Terjadi

Fakhroni mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan pada beberapa sektor pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak jual beli dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Meski demikian, ia menilai kenaikan tersebut belum signifikan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait.

“Kita berharap, tapi kenaikannya kurang signifikan kalau saya lihat. Makanya kita mau perlu penjelasan dari dinas terkait dan kita juga mau gali seperti apa itu,” ujarnya.

Masalah Pendataan PBB

Masalah pendataan PBB menjadi salah satu isu utama yang disoroti oleh Fakhroni. Ia menyebut masih ditemukan blangko PBB yang dicetak untuk objek yang tidak jelas keberadaannya.

“Terutama seperti PBB itu, kadang blangkonya dicetak. Tapi orangnya nggak ada, tanahnya nggak ada dan itu sering kita lihat. Itu kan juga salah satu pemborosan dan itu menjadi suatu target. Ketika dia menjadi suatu target, otomatis kan target itu tidak bisa tercapai,” tegasnya.

Ia menyarankan agar OPD terkait lebih jeli dalam melakukan pendataan agar PBB yang tidak memiliki lokasi jelas tidak lagi dicetak. Hal ini dinilai akan membantu pihak kelurahan dan kecamatan dalam memenuhi target.

Target PBB yang Tidak Sesuai dengan Kondisi Lapangan

Fakhroni juga menyebut bahwa saat ini target PBB yang dibebankan kepada lurah kerap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Ini kan sekarang berdasarkan cetakan PBB itu, lurah ditarget sekian. Ternyata ketika lurahnya turun dengan RT-nya, RT-nya sendiri tidak tahu itu. Bahwa ini PBB siapa, alamannya di mana. Memang alamannya di situ, tapi tanahnya tidak ada,” katanya.

Potensi Pajak Air Tanah

Selain PBB, Fakhroni juga menyinggung pajak air tanah yang dinilai potensinya relatif kecil di Kota Pontianak dibandingkan daerah kabupaten.

“Kalau air tanah kan kita agak susah. Paling itu setahu saya kan kita air saja, air kita harus bayar ke provinsi kan. Kita lain dengan kabupaten lain. Kalau kota pajak air tanahnya saya rasa minim lah. Kalau daerah kabupaten mungkin dia bisa pasir, tanah galian, seperti itu, galian C,” jelasnya.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar

Terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar, Fakhroni menilai perlu ada kejelasan mekanisme penegakan aturan.

“Adanya sanksi yang tidak membayar pajak, harusnya seperti itu. Makanya kita juga perlu penjelasan selama ini terapinya seperti apa,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat administrasi tertentu dinilai kurang efektif.

“Kemarin kan memang kurang efektif ketika untuk melakukan suatu terapi, kita harus misalnya kalau mau masuk sekolah harus bawa PBB. Nah itu kan juga harus kita lihat,” katanya.

Pendekatan Penyadaran kepada Masyarakat

Menurutnya, pendekatan penyadaran kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Makanya memang pendekatan dengan PBB ini memang kita banyaknya ke penyadaran ke masyarakat lah. Bahwa betul sosialisasinya, bahwa pajak ini sangat diperlukan. Karena memang kita tidak ada sumber PAD lain,” tambahnya.

Harapan Partisipasi Masyarakat

Fakhroni berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat mendorong pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik dan transparan.

“Kita berharap kalau masyarakat ini bisa bantu kita dengan PAD yang ada, membayar PBB, kita bisa bangun kota ini semakin bagus dengan transparansi,” harapnya.

Koordinasi dalam Pengawasan Pajak Air Tanah

Terkait pengawasan dan penegakan aturan pajak air tanah, Fakhroni menyebut koordinasi dengan pemerintah kota berjalan baik selama ini.

“Selama ini bagus ya. Selama ini makanya kooperatif ketika kita panggil pihak dari Pemkot, terutama Bapenda aset, BKAD, selama ini bagus. Apalagi kita di komisi tiga, tidak mengalami kendala,” tuturnya.

Respons OPD terhadap DPRD

Ia juga mengapresiasi respons OPD saat diminta klarifikasi atau menghadiri rapat di DPRD.

“Ketika kita telepon, selama ini alhamdulillah mereka angkat. Kita panggil ke DPRD atau kita berkunjung ke sana, selama ini bagus. Tinggal kita mau cari solusi yang bagus dan kita juga perlu masukan dari masyarakat apa-apa saja yang bisa kita lakukan untuk DPRD Kota Pontianak,” pungkasnya.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *