Penjelasan Menag Nasaruddin Umar Mengenai Zakat yang Viral
Pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengenai zakat menjadi viral di media sosial dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Dalam pernyataannya, Menag menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat pernyataannya tersebut.
Menag menjelaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Ia menegaskan bahwa zakat adalah bentuk tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT.
Permintaan maaf Menag Nasaruddin Umar disampaikan pada Sabtu (28/2/2026) malam. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.
Pernyataan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah
Menag menjelaskan bahwa pernyataannya dalam acara tersebut sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia ingin agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sebelumnya, pernyataan Menag terkait “meninggalkan zakat” juga mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’, setelah menyimak video utuh paparan Menag Prof Dr Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah.
Kiai Anwar menyimpulkan bahwa kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu “Meninggalkan Zakat” sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju. Namun, ia menilai bahwa ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.
Kiai Anwar menambahkan bahwa kebanyakan ulama (jumhurul ulama) bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena zakat saat itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.
Respons dari Wakil Ketua Umum MUI dan Tokoh Lainnya
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya juga menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia juga menyatakan bahwa narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” tidak tepat.
Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, bisa memahami maksud pernyataan Menag, untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.
Penjelasan dari Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag merupakan ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat. Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.











