"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Alex Noerdin Dimakamkan di Tempat Lain Sesuai Wasiat Keluarga

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Dimakamkan di TPU Keluarga

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) karena wasiat almarhum. Hal ini diungkap oleh kerabat dekat Alex Noerdin yang bernama Riduan Temenggung. Alex Noerdin kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) keluarga di kawasan Kebun Bunga, Palembang, pada Kamis (26/2/2026).

“Terlepas dari itu, Bapak ini juga berhak untuk (dimakamkan di TMP) karena beliau juga menerima penghargaan penganugerahan Bintang Mahaputera. Tapi beliau tidak akan melakukan untuk menerima pemakaman secara militer, dalam pemikirannya penghargaan adalah penghargaan. Tapi mungkin beliau lebih ‘saya lebih tenang’ katanya kalau di pemakaman keluarga,” ungkap Ridwan Temenggung saat ditemui Tribunsumsel.com di rumah duka, Rabu (26/2/2026) malam.

Ridwan menyebut bahwa keluarga besar sudah memiliki lahan khusus di TPU Kebun Bunga yang sudah diisi oleh anggota keluarga terdekat lainnya. “Kebetulan Bapak itu kan punya lahan di sana. Memang ada lahan yang khusus untuk keluarga besar beliau yang sementara ini diisi ada seperti ibu mertua dan lain-lain keluarga-keluarga terdekat di situ… Jadi memang sudah ada pemakaman keluarga,” terangnya.

Hal inilah yang mendasari keinginan kuat Alex Noerdin untuk tetap berada di dekat orang-orang tercintanya.

Kenangan tentang Sosok Alex Noerdin sebagai Pemimpin

Di sisi lain, Ridwan juga mengenang sosok Alex Noerdin sebagai pemimpin yang sangat memperhatikan detail dan kesejahteraan masyarakat, bahkan hingga hal-hal kecil. “Beliau adalah pejabat yang mau menyapa orang duluan dan menjulurkan tangan untuk bersalaman,” kenang Ridwan.

“Beliau itu dalam kondisi apapun selalu rajin menyebut apa kabar anak-anak, jadi saya sampaikan bapak itu kan dipanggil Opa, saya gak terbayang itu begitu perhatiannya beliau, ‘gimana anak-anak, gimana sekolah’, itu yang saya kenang itu pesan opa,” ucap Riduan terisak tangis.

Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia diketahui menghembuskan napas terakhir di usia 75 tahun pada pukul 13.303 WIB.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kondisi Kesehatan Alex Noerdin yang Menurun

Alex Noerdin menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta. Ia dikabarkan mengalami infeksi empedu. Kondisinya disebut lemah karena infeksi yang dideritanya telah menyebar.

Hal ini diungkap kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menyampaikan bahwa kondisi kliennya belum stabil. “Infonya masih lemah, karena kondisi infeksinya sudah menyebar,” kata Tities saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, secara medis, infeksi akibat empedu yang tersumbat dapat menimbulkan komplikasi serius apabila menyebar ke seluruh tubuh. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tekanan darah turun drastis. Penurunan tekanan darah ini berisiko mengurangi aliran oksigen ke otak, sehingga berdampak pada menurunnya tingkat kesadaran pasien.

Kabar Kondisi Alex Noerdin yang Memburuk

Diketahui, kabar kondisi Alex Noerdin yang memburuk beredar luas di sosial media sejak Minggu (22/2/2026) malam. Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah dibagikan oleh akun @Catatan HB. Dalam video yang beredar, terlihat sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta.

Pada video tersebut, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018 itu tampak terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.

Permintaan Maaf dari Keluarga Alex Noerdin

Lewat kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menyampaikan surat permintaan maaf yang mewakili keluarga Alex Noerdin. “Mewakili keluarga, kami memohon yang sebesar-besarnya jika selama masa hidup dan masa persidangan terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh beliau. Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tulis surat tersebut, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan beberapa poin soal hukum yang tengah menjerat Alex Noerdin. “Gugurnya Penentuan Demi Hukum: Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo. Pasal 2 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2005 tentang KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’, maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum. Penghentian Seluruh Proses Persidangan: Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hukum dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara,” tulisnya.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *