"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Perjanjian RI-AS Bisa Berubah, Indonesia Minta Tarif Ekspor Unggulan Tetap Nol Persen

Perubahan Potensial dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Pemerintah Indonesia menghadapi kemungkinan perubahan dalam perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah meminta AS tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi sejumlah produk unggulan nasional. Permintaan ini disampaikan setelah adanya perkembangan terbaru di AS, khususnya setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sejak tahun lalu.

Presiden AS Donald Trump kemudian menyatakan akan mengganti kebijakan tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen. Airlangga menjelaskan bahwa dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Indonesia dan AS memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses ratifikasi. Dengan demikian, implementasi ART masih berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor umum sebesar 10 persen. Namun, pemerintah tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen ART.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga, dikutip Ahad (22/2/2026).

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian sesuai kesepakatan ART. Airlangga menjelaskan, secara hukum Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif karena ketentuan tersebut tercantum dalam executive order yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS. Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan dalam periode 60 hari ke depan.

“Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan Indonesia dan AS telah memahami berbagai risiko dan skenario yang mungkin muncul setelah penandatanganan ART pada Kamis (19/2/2026). Pemerintah, kata dia, siap menghadapi seluruh perkembangan dari kerja sama tersebut.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario, karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.

Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen



Presiden AS Donald Trump mengatakan dia akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara. – (REUTERS/Mike Segar)

Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026), mengatakan dia akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10 persen yang diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.

Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial dan menambahkan bahwa dalam “beberapa bulan ke depan”, pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang “diizinkan secara hukum”.

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan tersebut memutuskan Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut. Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.

Tarif 10 persen yang akan mulai berlaku Selasa (24/2/2026), didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”.

Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *