"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Vape Dilarang Total, 100 Ribu Pekerja Terancam, Asosiasi Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Reaksi Keras dari Industri Rokok Elektrik terhadap Wacana Pelarangan Total

Beberapa asosiasi industri rokok elektrik di Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana pelarangan total produk vape yang saat ini sedang dibahas. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap tenaga kerja maupun penerimaan negara. Selain itu, para pelaku usaha juga khawatir akan munculnya pasar ilegal akibat larangan yang diberlakukan.

Dampak Serius pada Sektor Usaha dan Tenaga Kerja

Asosiasi industri vape mengingatkan bahwa sekitar 100.000 tenaga kerja diindustri ini berasal dari hulu hingga hilir. Industri ini juga menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro dan wirausaha muda di berbagai daerah. Menurut Ketua APVINDO, Agung Prasojo, pelarangan total bisa berdampak pada peningkatan pengangguran dan melemahnya sektor usaha kreatif.

Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini bertentangan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Dengan melarang industri yang patuh hukum, justru akan mematikan lapangan kerja legal dan membuka ruang bagi pasar ilegal.

Kekhawatiran tentang Pasar Gelap

Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai bahwa ritel vape resmi hanya menjual produk legal yang telah memiliki pita cukai. Ia menegaskan bahwa pelarangan total justru bisa memicu peredaran produk ilegal yang lebih sulit diawasi. Produk ilegal tidak melalui standar pengawasan mutu dan pengujian yang memadai, sehingga berisiko tinggi bagi masyarakat.

“Jika pasar legal ditutup, ruang itu bisa diisi oleh produk ilegal yang tidak terkontrol. Ini justru menyulitkan pengawasan dan merugikan konsumen,” ujarnya.

Keberatan terhadap Pendekatan Pelarangan Total

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto, menyatakan bahwa industri vape mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika dan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa pelarangan total bukanlah solusi atas temuan penyalahgunaan perangkat vape oleh oknum tertentu.

“Temuan penyalahgunaan perangkat vape merupakan tindakan individu di luar rantai distribusi legal. Hal tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai praktik industri secara keseluruhan,” ujarnya.

Daniel menambahkan bahwa produk-produk yang diproduksi dan diedarkan oleh anggota asosiasi tidak mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II. Seluruh proses produksi, distribusi, hingga penjualan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan kewajiban pita cukai dan standar operasional yang berlaku.

Kebijakan Berbasis Kajian Komprehensif

Para asosiasi menyarankan agar pemerintah mengambil pendekatan berbasis kajian komprehensif dalam mengatur industri vape. Mereka menilai bahwa kebijakan pengendalian perlu difokuskan pada penyalahgunaan zat tertentu seperti N₂O, tanpa serta-merta menghapus seluruh ekosistem usaha yang berjalan legal.

Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo, menilai rekomendasi pelarangan total dapat mengganggu iklim usaha dan merusak kepastian regulasi bagi pelaku industri yang selama ini berupaya patuh terhadap aturan. Ia menegaskan bahwa pendekatan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal akan lebih efektif dibandingkan pelarangan menyeluruh.

Dorong Dialog Berkelanjutan

Asosiasi industri berharap pemerintah terus membuka ruang dialog guna merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha legal. Mereka menilai pendekatan berbasis data, penguatan pengawasan distribusi, serta penindakan tegas terhadap pelaku ilegal akan lebih efektif dalam mengatasi penyalahgunaan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait wacana pelarangan menyeluruh rokok elektrik. Pemerintah disebut masih melakukan kajian lintas sektor sebelum mengambil langkah lanjutan. Para pelaku industri pun menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan terbuka dalam setiap proses evaluasi kebijakan, sembari berharap regulasi yang diterbitkan nantinya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *